DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan memperbaiki sistem pengelolaan data industri. Langkah ini dilakukan lewat penerapan aturan baru yang mewajibkan pelaku industri melaporkan data secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa data yang akurat menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan industri yang tepat sasaran. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau kondisi industri secara real-time dan merespons kebutuhan dunia usaha dengan lebih cepat.
Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas juga dinilai menguntungkan pelaku usaha. Data yang tercatat dapat meningkatkan visibilitas perusahaan, membuka peluang kemitraan, serta menjadi syarat untuk memperoleh berbagai program dan insentif pemerintah.
Setiap perusahaan industri diwajibkan melaporkan data sebanyak empat kali dalam setahun. Ketentuan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem data yang kuat, transparan, dan terintegrasi.
Pemerintah optimistis, penguatan data industri ini akan mempercepat pertumbuhan sektor manufaktur sekaligus mendorong daya saing ekonomi nasional ke level yang lebih tinggi. [in]