DIALEKSIS.COM| Feature- Anak bangsa di Bumi Pertiwi belum berhenti dilelahkan dengan persoalan ijazah. Soal pro dan kontra ijazah Presiden ke-7 Jokowidodo sampai kini belum berujung.
Kini persoalan ijazah anaknya, Gibran Rakabuming kembali menguras energi anak bangsa. Persoalan ijazah Jokowi persidanganya berlarut larut silih berganti, bahkan sampai kini masih ada perkaranya yang bergulir di pengadilan.
Berbeda dengan gugatan terhadap ijazah Gibran. sudah diputuskan MK yang membuat Pertiwi hingar bingar. Putusan MK soal ijazah Gibran telah membuat perang opini di dunia maya. Publik disuguhkan dengan penilaian yang pro dan kontra, sangat melelahkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Beragam komentar bermunculan usai putusan MK soal ijazah Wapres Gibran itu.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
MK bagaikan melepas bola liar ke publik, tidak dengan tegas menyebutkan pembatalan Gibran sebagai wakil presiden, namun hanya menyebutkan dalam keputusanya tidak menemukan bukti Gibran yang setara dengan SLTA.
Keputusan ini telah menimbulkan berbagai penafsiran, soal sah atau tidaknya Gibran menjadi wakil presiden. Bukan hanya public yang memberikan komentar beragam, mantan Presiden RI, Jokowi juga memberikan komentar soal putusan MK.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan MK yang tidak menemukan adanya ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran. Jokowi menilai ada perbedaan sistem pendidikan di tiap negara, seperti yang dilakukan oleh Gibran saat tingkat SMA.
"Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dilansir detikJateng, Kamis (8/10).
Jokowi menjelaskan ada sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh dari tingkat secondary school lalu ke universitas. Selain itu, menurut Jokowi terdapat pula jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma maupun sarjana.
"Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," katanya.
Bola panas menggelinding ke KPU yang meloloskan Gibran sebagai Calon wakil Presiden RI pada pemilihan lau. Namun KPU punya argument menangkisnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik amar maupun pertimbangan hukum terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon saat itu, KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku," kata Afif dalam keterangannya yang dikutip Jumat (9/10/2026).
Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, kata dia, KPU menggunakan dasar penilaian administratif berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Dalam prosesnya, KPU memberlakukan asas praduga keabsahan, di mana dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang.
Artinya KPU menyatakan ijazah Gibran sah sebagai persyaratan untuk menjadi konstestan pemilihan presiden lalu, karena sampai saat ini tidak pihak yang berwenang membatalkanya.
Akhirnya anak bangsa di negeri ini kembali dibuat riuh, soal ijazah banyak yang dijadikan candaan. Belum tuntas soal persoalan ijazah Jokowi yang kini masih bersidang di pengadilan, kini giliran ijazah Gibran membuat anak bangsa lelah.
Sampai kapan soal ijazah yang sudah menguras energi ini terus menjadi perhatian anak bangsa. Aliranya mengalir bagaikan membawa air keruh dari muara, hingga ke hilir sulit untuk jernih. ***