Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Feature / Soal Tanah, Tagore dan Adijan Saling Tuding

Soal Tanah, Tagore dan Adijan Saling Tuding

Senin, 06 April 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Kedua tokoh Burni Telong, Tagore Abu Bakar (kanan) dan Misriadi alias Adijan (kiri), kini saling mengeluarkan jurus saling tuding terkait lahan. [Foto: dokumen kolase dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Feature - Dua-duanya tokoh masyarakat di negeri Burni Telong. Satu diantaranya kini menjabat sebagai bupati (Tagore), satu lagi mantan anggota DPRK Bener Meriah (Misriadi alias Adijan). Kedua tokoh ini, kini saling mengeluarkan jurus. Saling tuding.

Pemantiknya masalah tanah. Adijan menuding Tagor membangun Koperasi Pasar (Kopas) di tanah pribadi. Seharusnya bangunan pasar itu milik Pemda Bener Meriah. Sementara Tagore mengakui tanah itu milik pribadinya.

Adijan meminta APH untuk turun tangan mengusut perkara ini. Tagore menyatakan tidak ada masalah, giliran Tagore yang menuding Adijan juga masalah tanah. Bagaikan dua jawara mereka mengeluarkan jurus.

Persoalan ini mencuat ke publik ketika Adijan mempersoalkan status tanah Koperasi di Pasar Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah. Adijan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan kejanggalan kepemilikan tanah tersebut.

Hal itu disampaikan Misriadi, ketika berlangsung audiensi aliansi Rakyat Genap Mufakat ke gedung DPRK Bener Meriah pada Kamis (2/4/2026).

Menurut Adijan, tanah tersebut awalnya adalah milknya pribadi. Kemudian ditukar guling dengan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah di lokasi lain. Lahan tukar guling, pengganti itu kemudian dijual Adijan dan dipergunakan untuk pembangunan Gedung Samsat.

Kemudian Adijan mendapat informasi, bahwa lahan Pasar Kopas itu tercatat sebagai milik pribadi atas nama Tagore Abubakar, bukan aset milik Pemkab Bener Meriah.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Jika benar lahan tersebut milik pribadi, mengapa pemerintah bisa membangun fasilitas publik di atasnya? Secara aturan, aset pemerintah tidak boleh dibangun di atas tanah pribadi tanpa status hukum yang jelas,” tegas Adijan.

“Silakan diproses secara hukum. Saya siap memberikan keterangan agar semuanya menjadi terang benderang,” pinta Adijan.

Pernyataan Adijan yang diramaikan media itu memuncukan reaksi Tagore, Bupati Bener Meriah. Dua hari kemudian dengan tegas Tagore menyebutkan tanah itu milik pribadinya dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan Adijan.

Menurutnya, informasi yang beredar telah dipelintir sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sehingga memicu polemik berkepanjangan. Ada pihak yang sengaja menggiring opini publik dengan informasi yang tidak sesuai fakta.

Dijelaskan Tagore, pembangunan Pasar Kopas dilakukan melalui skema pinjaman oleh Kementerian Koperasi, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Setelah pembangunan selesai, pengelola pasar kemudian melakukan pembayaran cicilan, bertahap kepada departemen terkait, sesuai mekanisme yang berlaku. Pasar koperasi ini milik koperasi di atas tanah Tagore.

Bukan hanya memberikan penjelasan soal Kopas Wih Pesam, Tagore juga menyentil soal polemik ini muncul ke permukaan, bukan tanpa sebab dan berkaitan dengan upaya Adijan menjual tanah milik orang lain di Pante Raya.

Tagore mengakui sempat didesak (ketika itu Tagore menjabat sebagai Bupati Bener Meriah dua periode sebelumnya) untuk menandatangani berkas tanah yang diajukan oleh pihak Adijan. Namun Tagore tidak menanda tanganinya karena khawatir akan menimbulkan proses hukum kemudian hari.

Tagore juga mempersoalkan penerbitan Surat Keputusan pembebasan tanah bagi anggota Pembela Tanah Air atau PETA pada masa jabatannya. Sistem pembagianya dipetak dan dibagi merata kepada anggota PETA.

Namun sebagian tanah yang dibagikan kepada anggota PETA itu justru telah diperjualbelikan oleh Adijan. Saat itu Adijan bertindak sebagai perwakilan anggota PETA wilayah Bandar, sehingga SK pembebasan diterbitkan atas namanya pribadi.

Soal tanah yang disebutkan Adijan tukar guling yang kemudian dibangun kantor Samsat, menurut Tagore itu keliru, karena tanah tersebut merupakan asset pemerintah yang telah dibebaskan.

Adijan dan Tagore saling “menyerang” memberikan keterangan kepada media. Versi mana yang betul? Bila hanya berpolemik di media, kedua-duanya benar dan kedua-duanya berpeluang salah. Apakah ada upaya hukum untuk membuktikan keterangan mereka? Kita nanti saja, bagaimana akhir kisahnya. [bg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI