Kamis, 21 Mei 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / BNNP Aceh Ungkap Ancaman NPS dalam Vape Ilegal, Sasar Kalangan Muda

BNNP Aceh Ungkap Ancaman NPS dalam Vape Ilegal, Sasar Kalangan Muda

Kamis, 21 Mei 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Focus Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Wawasan Kebangsaan sebagai Strategi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Aceh yang digelar Universitas Malikussaleh di Aula FISIP Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Rabu (20/5/2026). [Foto: Humas Unimal/BNNP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengungkap ancaman baru peredaran narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) yang kini banyak disamarkan dalam bentuk vape ilegal dan menyasar kalangan muda.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani mengatakan pola peredaran narkotika saat ini semakin kompleks karena jaringan pelaku terus mencari cara baru untuk menghindari pelacakan aparat.

“Secara global, terdapat 1.386 jenis NPS yang telah teridentifikasi, sedangkan di Indonesia ditemukan sekitar 175 jenis yang beredar di masyarakat,” kata Dedy dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Wawasan Kebangsaan sebagai Strategi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Aceh di Aula FISIP Universitas Malikussaleh, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Rabu (20/5/2026).

Menurut Dedy, kemunculan NPS menjadi tantangan serius karena banyak disamarkan dalam cairan vape ilegal yang sulit dikenali masyarakat. Kandungan berbahaya dalam vape tersebut di antaranya etomidate, cannabinoid sintetis, dan ketamin.

Ia menjelaskan, jaringan narkotika kini tidak lagi beroperasi secara konvensional. Pelaku memanfaatkan jalur laut internasional Indonesia-Malaysia-Thailand, transaksi daring melalui marketplace, hingga mata uang digital untuk menghindari pengawasan aparat.

Selain itu, kata Dedy, pengendalian jaringan narkotika juga masih banyak dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu, upaya pemberantasan narkoba dinilai membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

BNNP Aceh mencatat sepanjang 2025 berhasil mengungkap 27 kasus narkotika dari target 30 kasus. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 206.435,78 gram sabu, 292.594 butir ekstasi, dan 188.562,13 gram ganja.

Sementara hingga Mei 2026, BNNP Aceh telah mengungkap tiga kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 64.951,37 gram.

Untuk memperkuat pencegahan, BNNP Aceh menjalankan sejumlah program seperti Gampong Bersinar, ANANDA Bersinar, Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN), serta layanan rehabilitasi berbasis komunitas.

“Pencegahan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Semua pihak harus bersatu menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Dedy. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI