Kamis, 21 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / Ketua DPRA Memelas ke KPK: Jangan Langsung Ditindak, Kami Dibina Dulu

Ketua DPRA Memelas ke KPK: Jangan Langsung Ditindak, Kami Dibina Dulu

Kamis, 21 Mei 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, dalam Rapat Koordinasi bersama jajaran DPRA dan DPRK se-Aceh yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026). Rapat itu dihadiri Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK yang dipimpin Harun Hidayat. [Foto: Tangkapan layar]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih mengedepankan langkah pembinaan dan pencegahan dibanding langsung melakukan penindakan hukum terhadap para penyelenggara negara di Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama jajaran DPRA dan DPRK se-Aceh yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026). Rapat itu dihadiri Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK yang dipimpin Harun Hidayat.

Dalam video pertemuan yang beredar luas di media sosial, Zulfadli tampak menyampaikan harapannya dengan nada serius sambil merapatkan kedua tangan di depan dada.

“Pesan saya Pak Harun, kalau bisa jangan hanya ada penindakan saja. Kami diingatkan, dinasihati, dan dicegah lebih dahulu supaya Aceh lebih baik. Ini saya mohon sebagai Ketua DPRA, tolong kami diingatkan, dinasihati, dan ditegur,” ujar Zulfadli di hadapan peserta rapat.

Ia juga mengingatkan para anggota legislatif di Aceh agar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan, karena menurutnya KPK dapat melakukan pengawasan kapan saja.

“Kawan-kawan, tidak diundang pun mereka datang. Kami sangat berharap Aceh dihargai karena daerah ini telah melewati konflik berkepanjangan, darurat militer, tsunami, dan berbagai persoalan lainnya,” kata Zulfadli sebelum menutup sambutannya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap laporan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua DPRA tersebut.

Sebelumnya, sebuah dokumen tanda terima dari KPK RI beredar luas di masyarakat Aceh. Dokumen itu menunjukkan adanya penerimaan berkas pengaduan yang berkaitan dengan dugaan belum dilaporkannya LHKPN atas nama Zulfadli.

Dalam dokumen yang diterbitkan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI tersebut, tercantum “Tanda Terima Dokumen Kelengkapan LHKPN” dengan stempel penerimaan tertanggal 13 Mei 2026 di Jakarta.

Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai surat pengaduan yang diterima petugas KPK bernama Khoerul Umam terkait dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN atas nama Ketua DPRA itu.

Beredarnya dokumen tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, terutama karena isu transparansi dan kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan kembali menjadi perhatian di Aceh. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI