Minggu, 14 Juni 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Bukan Melarang Internet, PP TUNAS Bertujuan Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Bukan Melarang Internet, PP TUNAS Bertujuan Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Minggu, 14 Juni 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPSDM Komdigi Bonifasius Pudjianto memberikan sambutan dalam Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP Tunas (#TungguAnakSiap) untuk Siswa dan Guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/6/2026). [Foto: Anhar/Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Medan - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak mengakses internet, melainkan memastikan mereka terlindungi dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengatakan internet memiliki banyak manfaat bagi proses belajar, kreativitas, dan komunikasi. Namun, tanpa pengawasan dan pelindungan yang memadai, anak-anak rentan terpapar berbagai ancaman yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka.

“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” kata Bonifasius dalam Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS untuk Siswa dan Guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6/2026).

Menurut dia, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Staf Khusus Menteri Komdigi, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP TUNAS dirancang untuk memberikan waktu yang cukup bagi anak-anak sebelum memasuki ruang digital yang memiliki berbagai risiko, khususnya media sosial.

Ia menyebut terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga keamanan anak di internet, yakni risiko konten, kontak, kecanduan, dan komersial.

Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak. Menurut Alfreno, anak-anak yang masih berada dalam tahap perkembangan lebih rentan meniru informasi atau perilaku yang mereka temui di internet.

Selain itu, terdapat risiko kontak, yakni interaksi dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya. Kondisi ini dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, hingga berbagai bentuk ancaman terhadap anak.

“Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk,” ujarnya.

Sementara itu, risiko kecanduan muncul akibat penggunaan perangkat digital secara berlebihan yang dapat mengurangi aktivitas produktif dan interaksi sosial anak. Adapun risiko komersial berkaitan dengan paparan iklan maupun praktik digital yang dapat mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.

Melalui pelatihan literasi digital tersebut, siswa dan guru dibekali pemahaman mengenai keamanan digital, pelindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta implementasi PP TUNAS di lingkungan sekolah sebagai upaya memperkuat keamanan anak saat beraktivitas di internet. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI