DIALEKSIS.COM | Jakarta - TNI memeriksa sejumlah orang, termasuk anggotanya, terkait dugaan penggunaan sebuah rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, sebagai tempat operasional judi online. Pemeriksaan berlangsung setelah video aktivitas di dalam rumah tersebut beredar di media sosial.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan anggota yang menjadikan rumah dinas sebagai markas perjudian daring. Ia menyampaikan hal itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respon cepat,” kata Maruli, melalui keterangan persnya.
ANTARA melaporkan rumah dinas tersebut digerebek pada Minggu (4/10/2026). Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan seorang perwira aktif TNI AD menyewakan rumah dinas yang kemudian digunakan untuk aktivitas judi online.
Sementara itu, detikcom melaporkan video yang beredar memperlihatkan sejumlah orang berada di ruangan berisi banyak komputer. Narasi unggahan menyebut rekaman dibuat pada Minggu (4/10/2026) di kompleks KPAD Cijantung. Perekam mencurigai aktivitas di ruangan tersebut berkaitan dengan judi online.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan institusinya telah menindaklanjuti informasi tersebut.
“Sedang didalami,” kata Nas kepada detikcom, Rabu (7/10/2026).
Nas menyebut pemeriksaan mencakup orang-orang yang terkait dengan dugaan tersebut, termasuk anggota TNI. “Semua diperiksa,” ujarnya.
Peringatan agar prajurit menjauhi judi online juga pernah disampaikan di Cijantung. Publikasi resmi TNI AD mencatat pesan itu disampaikan Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad Brigjen TNI Ahmad Fikri Musmar ketika mengunjungi Kompi Kavaleri 1 Kostrad pada 13 Januari 2026.
Dalam pengarahan tersebut, Ahmad Fikri mengingatkan prajurit agar menghindari judi online, menjaga disiplin dan profesionalisme, serta mengelola keuangan dengan bijak.
Sebagai gambaran persoalan judi online secara nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut hasil identifikasinya pada 2026 menunjukkan jumlah pemain mencapai sekitar 12 juta orang. Keterangan itu disampaikan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam publikasi resmi lembaganya pada 17 September 2026.
Danang menjelaskan, penelusuran transaksi dilakukan sampai ke aliran dana lanjutan untuk mengidentifikasi jaringan di balik perjudian daring. Pemeriksaan mencakup rekening penerima deposit, pihak yang bertransaksi, frekuensi setoran, serta nilai uang yang dipindahkan.
PPATK juga mengidentifikasi sedikitnya sekitar 30 ribu rekening yang diduga berasal dari praktik jual beli rekening. Rekening semacam itu berpotensi digunakan untuk menerima deposit, memindahkan dana, hingga menyamarkan uang hasil perjudian.
Menurut Danang, penanganan judi online membutuhkan kerja sama PPATK, otoritas keuangan, pemerintah, perbankan, dan aparat penegak hukum melalui pemblokiran situs serta rekening, penelusuran transaksi, dan penegakan hukum.
Untuk dugaan di Cijantung, keterangan TNI yang dikutip dalam pemberitaan hingga Kamis (8/10/2026) pagi masih menyebut proses pendalaman. Belum terdapat penjelasan terperinci dalam keterangan tersebut mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun peran masing-masing pihak yang diperiksa.