Beranda / Berita / Nasional / 29 November 2021 Istana Dikepung Buruh dan Mahasiwa

29 November 2021 Istana Dikepung Buruh dan Mahasiwa

Jum`at, 26 November 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: CNN Indonesia/ Syakirun Niam


DIALEKSIS.COM | Nasional - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya menyatakan akan melakukan unjuk rasa besar-besaran mengepung Istana Merdeka pada Senin (29/11) pekan depan.

Perwakilan Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung dalam Gebrak, Andi Panca mengatakan pihaknya akan menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kenaikan upah 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Kepada seluruh serikat-serikat pekerja ayo kita bergerak sama-sama di tanggal 29 kita kepung istana dan kita pastikan Presiden Jokowi berpihak kepada kita dan kemudian mengeluarkan Keppres tersebut," kata Andi dalam konferensi pers yang digelar di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/11).

Andi menegaskan poin ketujuh putusan MK mengenai uji formil UU Omnibus Law itu menyatakan agar semua aturan-aturan pelaksana UU tersebut harus ditangguhkan.

Karenanya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur upah 2022 naik hanya 1,09 persen dibatalkan demi hukum.

"Kan nggak mungkin republik ini bergerak berdasarkan aturan atau uu yang cacat hukum, saya mau menyampaikan bahwa ini nggak bisa ditolerir," tuturnya.

Menurut Andi karena semua aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak sah, ia mengajak buruh berbagai kabupaten/kota untuk meminta agar Jokowi menerbitkan Keppres karena ada kekosongan hukum.

"Kita minta pertanggungjawaban kepada Presiden Jokowi agar mengambil sikap pasca putusan MK itu sudah dibacakan, jangan sampai ada kekosongan hukum, jangan sampai kemudian presiden ini mengabaikan hasil putusan MK," tuturnya.

Andi mengatakan Gebrak akan melakukan mobilisasi secara besar-besaran bersama organisasi pergerakan buruh lainnya. Ia memperkirakan puluhan ribu buruh akan dikerahkan ke kota dan mengepung istana.

"Gebrak akan berupaya melakukan mobilisasi sebesar-besarnya kemungkinan besar dengan semua gerakan buruh yang lainnya," ujar Andi,

"Puluhan ribu akan kita kerahkan ke kota, akan kita kerahkan untuk ke istana agar presiden bersikap dan mendukung perjuangan rakyat pekerja," imbuhnya.

Tidak hanya kelompok buruh, perwakilan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi Dewan Nasional (LMND DN), Aldi juga menyerukan kepada mahasiswa di berbagai daerah agar turun ke jalan pada 29 November dan mengepung Istana.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang menetapkan upah rendah juga mengancam kehidupan mahasiswa di masa mendatang yang setelah lulus akan menjadi pekerja.

"Kami dari LMND DN yang tergabung dalam Gebrak menyerukan kepada kaum muda seluruh Indonesia untuk turun pada tanggal 29, hari Senin untuk mengepung Istana Negara dalam menuntut Jokowi mengeluarkan Keppres," seru Aldi.

"Demi keberlangsungan hidup kaum buruh di kemudian hari dan keberlangsungan hidup kaum muda di kemudian hari," tambahnya.

Sebagai informasi, Gebrak merupakan aliansi yang terdiri dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), LMND DN, KPBI, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Mereka juga sempat melakukan unjuk rasa memperingati 2 tahun masa jabatan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat. MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU a quo dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Ciptaker di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, Kamis (25/11).

Selain itu, MK juga meminta agar pemerintah menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU CK selama proses perbaikan [cnnindonesia.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda