Beranda / Berita / Nasional / Bos Lippo ditangkap KPK Kasus suap proyek Meikarta

Bos Lippo ditangkap KPK Kasus suap proyek Meikarta

Selasa, 16 Oktober 2018 11:04 WIB

Font: Ukuran: - +

KPK memperlihatkan Barang bukti OTT KPK di Bekasi. Merdeka.com/Dwi Narwoko


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Penangkapan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Tim telah mengamankan BS, swasta dari kediamannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/10).

Billy yang sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB memilih bungkam dan langsung masuk ke markas antirasuah guna menjalani pemeriksaan awal.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan. (fr)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda