Beranda / Berita / Nasional / Eks Koruptor Nyaleg, PAN: Jadilah Pemilih Cerdas, Bukan Karena Isi Tas

Eks Koruptor Nyaleg, PAN: Jadilah Pemilih Cerdas, Bukan Karena Isi Tas

Minggu, 27 Agustus 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan 15 nama bacaleg mantan narapidana korupsi yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Merespons hal itu, PAN mengajak masyarakat untuk cerdas memilih pada Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga awalnya menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Pemilu tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri untuk ikut pemilihan umum. 

Namun, kata dia, calon tersebut harus jujur dan terbuka tentang status mantan narapidana kasus korupsi.

"Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 (1) huruf G menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar, kecuali yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana korupsi," kata Viva kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Dia mengatakan, berdasarkan aturan, eks napi kasus korupsi alias koruptor diperbolehkan menjadi caleg selama tidak dicabut hak politiknya untuk dipilih oleh pengadilan.

"Jika caleg mantan napi tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan dapat menjadi caleg," katanya.

Selain UU Pemilu, menurut Viva, hak seseorang untuk dipilih dan memilih dalam pemilu juga diatur dalam UU HAM. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pemilu.

"Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, 'setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Viva menambahkan dalam putusan MK nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate). Hal itu kata dia, merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional.

"Karena dijamin konstitusi, maka tindakan apapun selama warga negara telah memenuhi syarat lalu dihambat, atau menghalangi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi. Hanya sekarang dari sisi etika moral, yang menyisakan masalah sehingga sikap masyarakat terbelah, ada yang pro dan kontra," kata dia.

Lebih lanjut, Viva mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak. Menurutnya, masyarakat harus menjadi pemilih cerdas bukan karena isi tas.

"Tinggal penilaian masyarakat pemilih saja agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan benar atas pilihannya, sehingga caleg terpilih di pemilu 2024 adalah caleg yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat," tutur dia.

"Makanya menjadi pemilih cerdas, jangan jadi pemilih karena isi tas," jelas Viva.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda