Beranda / Berita / Nasional / Jaksa Agung: Terima Kasih atas Kepercayaan Masyarakat terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Jaksa Agung: Terima Kasih atas Kepercayaan Masyarakat terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Selasa, 17 Mei 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Jaksa Agung RI Burhanuddin. [Foto: dok. Kejagung]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Berdasarkan hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 5-10 Mei 2022, sebanyak 62,3% masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sementara itu, sebanyak 59,1% masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9% masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

Menanggapi hasil survei nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ujar Jaksa Agung RI dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Burhanuddin menegaskan penanganan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Tersangka untuk 40 (empat puluh) hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para Tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Secara rinci, keempat tersangka adalah IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, MPT selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda