DIALEKSIS.COM | Jakarta - Keterbatasan lahan di kawasan perkotaan membuat apartemen dan rumah susun semakin diminati sebagai pilihan hunian.
Namun, sebelum membeli unit, masyarakat tidak hanya perlu memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bangunan rumah susun dapat berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, maupun HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.
Pemahaman mengenai status tanah penting karena sejumlah hak atas tanah memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Jika masa berlaku hak atas tanah berakhir, pemilik unit dapat menghadapi berbagai kendala administrasi.
Selain itu, calon pembeli juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini berperan mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, termasuk mengurus berbagai kepentingan hukum serta administrasi rumah susun.
Tanpa P3SRS yang aktif, proses pengurusan perpanjangan hak atas tanah dan administrasi lainnya dapat terkendala. Dampaknya, unit apartemen berpotensi sulit diperjualbelikan, diagunkan, atau memicu sengketa di kemudian hari.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti memeriksa legalitas apartemen sebelum membeli, mulai dari SHMSRS, status hak atas tanah, hingga keberadaan P3SRS yang sah dan aktif. [red]