Beranda / Berita / Nasional / Jiwasraya Merugi Rp 16 Triliun, BUMN Minta Kejaksaan Sita Aset Tersangka

Jiwasraya Merugi Rp 16 Triliun, BUMN Minta Kejaksaan Sita Aset Tersangka

Selasa, 10 Maret 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1/2020). [Foto: Helmi Afandi/Kumparan] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu melebihi perkiraan awal sebesar Rp 13,7 triliun.  

Berbekal hasil audit tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera melimpahkan kasus Jiwasraya ke pengadilan untuk disidang.

Diketahui hingga kini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Tersangka lainnya adalah Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Kementerian BUMN mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung. Sebagai kelanjutan atas hasil audit BPK, Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan, hal itu bisa dijadikan acuan mencari orang-orang yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

"Iya untuk kita kan terus mendorong yang dilakukan teman-teman Kejaksaan. Kami harapkan dengan angka kerugian yang telah dihitung teman-teman Kejaksaan itu bisa menjadi acuan untuk mencari orang-orang yang memang merugikan negara," ujar Arya di Kementerian BUMN, Selasa (10/3/2020).

Selain itu, Kementerian BUMN juga berharap agar Kejaksaan bisa secepatnya menyita aset mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya agar aset tersebut bisa diselamatkan sebelum beralih tangan.

"Angka sudah keluar, jadi sudah diketahui target untuk pengambilan aset itu berapa, diharapkan nanti akan bisa memang kita tahu bahwa ada proses hukum sampai aset tersebut bisa diambil alih negara, sampai putusannya inkrah. Tapi kita harapkan juga kejaksaan untuk secepatnya menyelamatkan itu supaya jangan sempat beralih tangan," ujar Arya. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda