DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak pernah meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan masyarakat hingga kini masih dapat menemukan dan mengakses video terkait peristiwa tersebut di berbagai platform.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” kata Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Menurut Fifi, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi atau mengaburkan bukti terkait kasus Pejompongan.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Safriansyah Rosadi, menjelaskan bahwa secara teknis kewenangan penghapusan konten berada di tangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Setiap platform, kata Safri, memiliki pedoman komunitas masing-masing dalam menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus dihapus.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” ujar Safri.
Ia menegaskan, apabila ada konten terkait kasus Pejompongan yang hilang dari suatu platform, keputusan tersebut merupakan hasil mekanisme moderasi platform, bukan permintaan dari Komdigi.
Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyebarkan konten, terutama yang mengandung unsur kekerasan, serta menggunakan fitur pelaporan apabila menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform. [*]

