Minggu, 30 Agustus 2026
Beranda / Pemerintahan / Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Aturan Baru Komdigi untuk Operator

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Aturan Baru Komdigi untuk Operator

Sabtu, 29 Agustus 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026). [Foto: Pey HS/Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Dalam aturan tersebut, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, aturan ini dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Ia mengatakan, Kemkomdigi juga menerima banyak aduan dari masyarakat terkait sisa kuota internet yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” kata Meutya.

Oleh karena itu, Kemkomdigi menerbitkan surat edaran tersebut untuk memastikan operator menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggan Bisa Pilih Mekanisme Perlindungan Kuota

Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan bagi pelanggan.

Pelanggan nantinya dapat menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.

Pilihan tersebut antara lain akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya mengatakan, aturan tersebut mengubah pendekatan layanan telekomunikasi yang sebelumnya lebih banyak ditentukan oleh operator.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Operator Wajib Beri Informasi yang Jelas

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi secara jelas kepada pelanggan terkait layanan yang ditawarkan.

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Kanal tersebut harus memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator Wajib Lapor

Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa perkembangan layanan telekomunikasi harus tetap diikuti dengan perlindungan terhadap hak pelanggan sebagai bagian dari ekosistem digital nasional. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub