Jum`at, 10 Juli 2026
Beranda / Berita / Nasional / Komdigi Peringatkan 22 PSE yang Belum Daftar, Terancam Diblokir

Komdigi Peringatkan 22 PSE yang Belum Daftar, Terancam Diblokir

Jum`at, 10 Juli 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Logo Komdigi. [Foto: Muhammad Fikrie/kumparan]


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan tertulis kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran di Indonesia.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan yang sebelumnya dikirimkan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga penyelenggara telah merespons dengan menyampaikan komitmen dan/atau memulai proses pendaftaran, sedangkan 22 lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi atau menyediakan layanan di Indonesia.

Menurut dia, surat peringatan diberikan sebagai kesempatan bagi penyelenggara untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komdigi menetapkan batas waktu hingga 13 Juli 2026 bagi PSE yang telah diperingatkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila hingga tenggat tersebut belum melakukan pendaftaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan.

Sejumlah perusahaan dan layanan digital yang masuk dalam daftar penerima peringatan antara lain Accor, Qantas Airways, Qatar Airways, The Ascott Limited, WorldHotels, Clarins Indonesia, serta beberapa pengelola hotel dan aplikasi digital lainnya.

Komdigi menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan layanan digital. Pemerintah juga mengimbau seluruh PSE lingkup privat yang belum terdaftar agar segera menyelesaikan proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI