Beranda / Berita / Nasional / KPK Tindak Lanjut Laporan Yasonna Halangi Kasus Harun Masiku

KPK Tindak Lanjut Laporan Yasonna Halangi Kasus Harun Masiku

Jum`at, 24 Januari 2020 00:09 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil mengenai dugaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly merintangi penyidikan dalam kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Kasus tersebut turut menjerat eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kita akan telaah lebih jauh apakah di sana memang ada masuk dugaan tindak pidana korupsi ataukah tindak pidana yang lain," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/1/2020) malam.

Ali menjelaskan setiap laporan yang masuk di pengaduan masyarakat harus melewati beberapa tahapan sebelum akhirnya diputuskan. Ia tidak menjelaskan detail tahapan apa saja yang dimaksud.

"Jika kemudian memang ada tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Ali dikutip dari CNN Indonesia.

Ali menjelaskan penerapan Pasal 21 tentang merintangi penyidikan harus membutuhkan alat bukti yang kuat. KPK, tutur dia, tidak ingin gegabah. Apalagi dalam perkara ini, Ali menyatakan KPK masih menunggu hasil pendalaman mengenai delay time data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta tempat Harun melintas.

Meskipun begitu, ia berujar pihaknya untuk saat ini masih fokus menangkap Harun Masiku.

"Sampai saat ini terkait dengan itu KPK sebenarnya fokus untuk pencarian tersangka HAR [Harun Masiku]," tandasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya melaporkan Yasonna H. Laoly atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Laporan diterima oleh Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Swasti Putri M dengan pelapor Kurnia Ramadhana. Ada pun barang bukti yang diserahkan adalah satu berkas dokumen yang terdiri dari hasil kajian, surat dan tangkapan layar CCTV ketika Harun melintas di Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta).

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK minus Harun yang tidak berhasil ditangkap.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda