Beranda / Berita / Nasional / Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPU

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPU

Jum`at, 10 Januari 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah). [Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wahyu Setiawan mengirim surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan surat tersebut diterima dari pihak keluarga Wahyu hari ini.

"Ditandatangani (oleh Wahyu-red), bermaterai, bertanggal 10 Januari 2020," ujar Arief dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020) sore.

Arief lalu membacakan isi dari surat pengunduran diri Wahyu tersebut di hadapan awak media. Setelahnya, Arief mengatakan pihaknya bakal melanjutkan surat tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo, juga salinannya diberikan kepada DPR dan DKPP.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan tipikor pada 8 Januari 2020. Kemudian, pada 9 Januari 2020, KPK menetapkan Wahyu bersama tiga lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor tersebut. (cnn)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda