Beranda / Berita / Nasional / Mabes Polri Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi Terkait IKN "Tempat Jin Buang Anak"

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi Terkait IKN "Tempat Jin Buang Anak"

Selasa, 25 Januari 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Desain Istana Negara di Ibu Kota Baru (IKN), Nusantara, di Kalimantan.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengambil alih kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara(IKN) Nusantara di Kalimantan dengan terlapor Eks Caleg PKS, Edy Mulyadi. Pengambil alihan ini lantaran banyaknya pelapor dari berbagai daerah.

Sebelumnya sosok Edy Mulyadi banyak diperbincangkan lantaran pernyataannya yang diduga menghina Ibu Kota Negara baru, Nusantara, di Kalimantan. Edy juga diduga menghina Kalimantan karena menyebut IKN Nusantara yang berada di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memaparkan, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait kasus Edy Mulyadi tersebut. Selain itu, ada juga enam pernyataan sikap dan enam pengaduan masyarakat terkait kasus ini.

“Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin tanggal 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM,” tutur Ahmad di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Ahmad melanjutkan, satu laporan polisi lagi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi, sementara lima pernyataan sikap diterima Polda Kalimantan Barat.

“Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” jelasnya.

Ahmad mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi. Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Polri.

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” demikian pungkas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip Dialeksis.com dari laman resmi Polri.

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda