- Kasat Lantas Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos untuk Masyarakat
- Siti Aminah Terpilih sebagai Pustakawan Berprestasi Provinsi Aceh di GTK 2023
- Jual Obat Terlarang, Warung Kelontong Warga Aceh Digerebek di Brebes
- KIP Banda Aceh Gelar Rakor Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap DPRK
Menaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun 2023
Font: Ukuran: - +
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. [Foto: TRIBUNNEWS/HERUDIN]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum tahun 2023 akan naik.
Hal ini mengacu pada UU nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang Pengupahan.
“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Lanjutnya, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dirinya menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.
Kemudian, ia mengatakan, Dalam penetapan upah minimum telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.
Selanjutnya » “Seperti masukannya ini yang kami pero...