Beranda / Berita / Nasional / Resmi, KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Resmi, KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Sabtu, 30 Juni 2018 21:57 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Ari Saputra/detik.com)

DIALEKSIS.COM| Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Aturan itu sudah resmi diterapkan dalam pencalonan caleg untuk Pemilu 2019 mendatang.


Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (30/6) sore. "Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," ujar Pramono sebagaimana dilansir republika.


Aturan itu akhirnya resmi menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum.


Pramono menegaskan, PKPU ini sudah bisa dijadikan pedoman dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang. "Dengan demikian aturan itu sudah bisa dijadikan pedoman dan sudah pasti diterapkan dalam Pemilu 2019," ungkapnya.


Dia menambahkan, aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi juga tetap masuk dalam PKPU Nomor 20. "Soal itu, berkali-kali kami tegaskan, KPU tidak pernah berubah mengenai hal (larangan) itu," tegasnya.


Adapun larangan itu ada dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h) yang berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.


Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, ada kemungkinan PKPU Pencalonan Caleg bisa diterapkan secara otomatis tanpa diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). KPU dan Kemenkum-HAM telah selesai melai pertemuan tertutup yang membahas PKPU tersebut pada Jumat (29/6) petang.


"Kalau anda lihat, di beberapa lembaga sebetulnya mereka juga punya kewenangan sendiri dalam membuat peraturan secara mandiri. KPU, sebetulnya telah menjalankan prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Arief di Kantor KPU, Jumat, ketika disinggung tentang kemungkinan penerapan PKPU caleg tanpa harus diundangkan oleh Kemenkum-HAM.


KPU pada Jumat melakukan pertemuan tertutup dengan Kemenkum-HAM selama sekitar dua jam. Pertemuan itu membahas tentang PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang di dalamnya memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.


Menurut Arief, dalam rapat itu dibahas koordinasi tentang PKPU pencalonan caleg. Arief masih tidak mau menjelaskan secara rinci bagaimana sikap masing-masing lembaga dalam pertemuan itu. Hanya saja, dia menegaskan jika KPU masih mencantumkan aturan larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg, baik dalam PKPU pencalonan caleg DPD maupun PKPU pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

(republika)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda