Beranda / Berita / Nasional / Sah! RUU TPKS Jadi UU

Sah! RUU TPKS Jadi UU

Selasa, 12 April 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +




Ilustrasi sidang paripurna DPR RI. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya sah menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu disepakati DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam pengesahan RUU TPKS menjadi UU di rapat paripurna turut dihadiri oleh sejumlah organisasi terkait perempuan. Mulai dari organisasi perempuan Indonesia, LBH Apik Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Puan Seni Indonesia dan lainnya.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya terlebih dahulu menyampaikan hasil laporan mereka terkait pembahasan RUU TPKS.

Kemudian, Willy mengatakan dalam laporannya, bahwa melalui rapat paripurna Baleg DPR ingin meminta persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU TPKS.

Selanjutnya, Ketua DPR RI menanyakan persetujuan sidang dewan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.

Anggota DPR yang hadir dalam sidang baik secara fisik maupun virtual tersebut lantas menyetujui pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. Mereka juga bertepuk tangan dengan sebagai bentuk merayakan pengesahan tersebut.

Sebelumnya, DPR sudah mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU TPKS. Dalam pengambilan keputusan itu, Fraksi PKS di DPR menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilanjutkan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna terdekat.

Penolakan itu disampaikan Fraksi PKS dalam rapat bersama antara Badan Legislasi dan pihak pemerintah terkait laporan Panja RUU TPKS.

Sementara itu, delapan fraksi lainnya, kecuali Fraksi PKS, mendukung penuh langkah DPR membawa RUU TPKS ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kendati mendapatkan penolakan dari Fraksi PKS, Baleg DPR menyetujui untuk membawa RUU TPKS pada pengambilan keputusan tingkat II. Adapun persetujuan itu diambil usai mendengar pandangan dari masing-masing fraksi perihal RUU TPKS. (Suara.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda