Beranda / Berita / Nasional / Uang Suap Bupati Pakpak Bharat untuk Amankan Kasus Korupsi Istri

Uang Suap Bupati Pakpak Bharat untuk Amankan Kasus Korupsi Istri

Rabu, 21 November 2018 12:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Made Tirta Kusuma Dewi. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, diduga menggunakan uang suap yang diterimanya untuk mengamankan kasus. Kasus itu menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi terkait dugaan korupsi kegiatan PKK.

"Kasus itu masih tahap penyelidikan, dugaan penggunaan (anggaran) kegiatan PKK tahun 2014. Dugaan kerugian negara Rp 143 juta sudah dikembalikan," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (19/11).

dikutip dari merdeka.com Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, kasus itu sudah dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pekan lalu. Alasannya, dalam keterangan dan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi Sumut dinyatakan bahwa kerugian negara dalam kegiatan PKK Pakpak Bharat sebesar Rp 143 juta sudah dikembalikan. "Itu dari hasil klarifikasi, sehingga penyelidkan kasus tersebut dihentikan," sebut Tatan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini ditangani Polres Pakpak Bharat. Pada awal 2018, mereka melimpahkannya ke Polda Sumut.

Seperti diberitakan, suami Made Tirta Kusuma Dewi, Remigo Yolando Berutu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga digunakan untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. KPK tengah mempelajari kasus itu.

Tatan menolak mengomentari pernyataan KPK mengenai pengamanan kasus itu. "Kita nggak menanggapi hal itu (pernyataan KPK), yang pasti kasus yang kita tangani kita tindaklanjuti dengan klarifikasi ke pihak Inspektorat dan kasusnya sudah dihentikan," tutup Tatan. (j)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda