Beranda / Gaya Hidup / Olah Raga / Kejaksaan Agung Siap Dukung Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Kejaksaan Agung Siap Dukung Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Kamis, 13 Juni 2024 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyambut Ketua Umum KONI Letjen TNI (Purn) Marciano Norman dan rombongan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Pertemuan ini membahas persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kesiapan Kejaksaan Agung untuk mendukung penuh pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Dukungan ini meliputi pengawalan, pendampingan, pengamanan, dan supervisi terkait penggunaan anggaran serta administrasi kegiatan.

Dalam pertemuan dengan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, Burhanuddin menyatakan, "Kami akan berperan aktif dalam PON XXI Aceh-Sumut. Kejaksaan Agung akan memastikan penggunaan anggaran, pelaksanaan, dan pelaporan administrasi kegiatan berjalan sesuai aturan, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait."

Burhanuddin berharap keterlibatan Kejaksaan Agung dapat membantu PON XXI terlaksana tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. 

"Kami ingin event ini memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dan mendukung para atlet yang bertanding," ujarnya.

Mengingat pengalaman institusinya dalam mendampingi acara-acara besar seperti Asian Games 2018 dan ASEAN Para-Games 2022, Burhanuddin yakin Kejaksaan Agung dapat berkontribusi positif. 

"Pendampingan ini bertujuan menjaga citra Indonesia, memastikan Aceh dan Sumatera Utara menjadi tuan rumah yang baik, serta mendorong kebangkitan ekonomi nasional dan daerah," tambahnya.

Sementara itu, Marciano Norman mengajukan permohonan pendampingan untuk PON XXI yang akan digelar pada 8-20 September 2024. Event ini juga menandai 20 tahun peringatan bencana tsunami Aceh dan Sumatera Utara.

Norman berharap Kejaksaan RI dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PON XXI melalui pendampingan, pengamanan, dan supervisi hukum. Hal ini mencakup seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Antara]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda