DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPR Aceh resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial MW melalui Sekretariat Dewan DPR Aceh, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Dalam proses penyampaian laporan, MW didampingi kuasa hukumnya, Fauzan. Pengaduan tersebut diterima oleh staf Sekretariat Dewan dan tercatat dalam tanda terima surat bernomor 766.2/767.
Fauzan menjelaskan, pengaduan itu pada awalnya hendak disampaikan langsung kepada pimpinan DPR Aceh. Namun, karena pimpinan tidak berada di tempat saat laporan disampaikan, dokumen tersebut akhirnya diserahkan melalui Sekretariat Dewan untuk diteruskan kepada pimpinan DPR Aceh dan ditembuskan kepada BKD.
“Pada dasarnya kami ingin menyerahkan pengaduan ini langsung kepada pimpinan DPR Aceh. Namun berdasarkan informasi dari Sekwan, pimpinan sedang tidak berada di tempat, sehingga pengaduan disampaikan melalui Sekwan untuk diteruskan kepada pimpinan dan BKD,” ujar Fauzan.
Menurut Fauzan, laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR Aceh.
Dugaan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan sikap dan pola komunikasi dalam forum resmi, pernyataan yang dinilai menimbulkan polemik di ruang publik, serta pelaksanaan sejumlah rapat di lingkungan DPR Aceh yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tata tertib.
Meski demikian, Fauzan menegaskan bahwa seluruh poin dalam laporan tersebut masih bersifat dugaan. Karena itu, kata dia, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif melalui mekanisme resmi di BKD DPR Aceh.
“Langkah ini merupakan bentuk penggunaan hak warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan lembaga publik melalui jalur yang sah. Semua yang kami sampaikan masih dalam konteks dugaan, sehingga perlu diperiksa secara objektif oleh BKD,” kata Fauzan.
Ia menyebutkan, laporan tersebut turut dilengkapi sedikitnya 14 alat bukti, terdiri dari dokumentasi video, pemberitaan media daring, tangkapan layar, surat resmi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Fauzan juga menekankan bahwa pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi teradu atau menggiring opini publik. Menurutnya, laporan itu semata-mata diajukan agar ada pemeriksaan etik secara resmi oleh lembaga yang berwenang.
“Kami menghormati prinsip due process of law dan menyerahkan sepenuhnya pengaduan ini untuk diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku di BKD DPR Aceh,” tegasnya.
Sementara itu, MW berharap BKD DPR Aceh dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional, independen, dan terbuka. Ia menilai proses etik penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif di Aceh.
MW juga meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini maupun melakukan penghakiman sebelum ada keputusan resmi dari BKD DPR Aceh.
“Saya berharap pengaduan ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya percaya BKD memiliki kewenangan dan kebijaksanaan untuk memeriksa laporan ini secara objektif. Saya juga berharap masyarakat tidak menggiring persoalan ini ke arah negatif, karena laporan ini saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap DPR Aceh,” ujar MW.