Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda / Pemerintahan / ATR/BPN: 53 Ribu Tanah Wakaf Disertifikasi dalam 2 Tahun

ATR/BPN: 53 Ribu Tanah Wakaf Disertifikasi dalam 2 Tahun

Selasa, 27 Oktober 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas kementerian. [Foto: net via sinarmerdeka.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat 53.431 bidang tanah wakaf telah disertifikasi selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas kementerian.

"Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih," kata Ana, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan data ATR/BPN, jumlah tanah wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60% telah memiliki sertipikat.

Tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti masjid, musala, pesantren, makam hingga fasilitas sosial lainnya.

Sementara itu, terdapat sekitar 101.465 bidang tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Sebanyak 75.722 bidang atau 74,6% di antaranya telah bersertipikat.

ATR/BPN terus mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah melalui kerja sama dengan Kementerian Agama serta sejumlah organisasi keagamaan.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran tanah.

Ana menegaskan legalisasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum," ujarnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI