Senin, 13 Juli 2026
Beranda / Pemerintahan / Di Tengah Maraknya IUP, Siapa Menjamin Hak Penambang Rakyat di Abdya?

Di Tengah Maraknya IUP, Siapa Menjamin Hak Penambang Rakyat di Abdya?

Senin, 13 Juli 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tokoh Aceh Barat Daya, Masady Manggeng. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Di tengah semakin banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan di berbagai daerah, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) justru menjadi harapan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang skala kecil. Namun hingga kini, perkembangan usulan WPR di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih menyisakan tanda tanya.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 mencatat Pemerintah Aceh telah melakukan koordinasi pengusulan WPR bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues. Akan tetapi, nama Abdya tidak tercantum dalam daftar daerah yang disebut telah memasuki tahapan koordinasi tersebut.

Kondisi itu mendapat perhatian tokoh Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, yang akrab disapa Mas Adi. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan usulan WPR di Abdya, mengingat pemerintah daerah sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memperjuangkannya.

"Di tengah maraknya pemberian IUP, masyarakat tentu bertanya, siapa yang menjamin hak penambang rakyat di Abdya? WPR merupakan instrumen negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, perkembangan usulannya harus disampaikan secara terbuka," kata Mas Adi kepada Dialeksis, Senin (13/7/2026).

Mas Adi mengingatkan bahwa Bupati Abdya sebelumnya pernah menyatakan kesiapan menggandeng Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dalam mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Komitmen tersebut, menurutnya, patut diapresiasi, tetapi juga perlu diikuti dengan informasi yang jelas mengenai tahapan yang telah dicapai.

"Kalau memang prosesnya masih berjalan, masyarakat perlu mengetahui sudah sampai di mana. Kalau ada kendala administrasi atau regulasi, itu juga sebaiknya dijelaskan. Transparansi akan membangun kepercayaan publik," ujarnya.

Menurut Mas Adi, keberadaan WPR bukan hanya berkaitan dengan legalitas aktivitas pertambangan rakyat, tetapi juga menyangkut perlindungan negara terhadap masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor tersebut.

"Dengan adanya WPR, masyarakat memperoleh kepastian hukum, pembinaan, pengawasan, penerapan keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan. Tanpa WPR, masyarakat berada pada posisi yang rentan karena aktivitas mereka belum memiliki kepastian hukum yang memadai," katanya.

Ia menambahkan, perubahan tata kelola pertambangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 semakin menuntut pemerintah daerah untuk mempercepat pengusulan WPR sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan rakyat.

Mas Adi menilai potensi sumber daya mineral di Abdya semestinya mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat apabila dikelola melalui mekanisme yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

"Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerah yang memiliki potensi mineral. Negara telah menyediakan instrumen berupa WPR untuk melindungi penambang rakyat. Yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan semua pihak agar instrumen itu benar-benar hadir di Abdya," tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Abdya dan Pemerintah Aceh dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan usulan WPR tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji, melainkan kepastian. Dengan penjelasan yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui bahwa komitmen yang pernah disampaikan benar-benar sedang diwujudkan melalui langkah-langkah yang terukur," tutup Mas Adi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI