DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses platform prediction market Polymarket di Indonesia. Langkah itu dilakukan karena aktivitas pada platform tersebut dinilai mengandung unsur perjudian online meski menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan prediction market yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas hasil suatu peristiwa tetap tergolong judi online berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti,” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).
Selain memblokir situs www.polymarket.com, Komdigi juga tengah menelusuri akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut untuk dilakukan pembatasan akses secara menyeluruh di berbagai platform digital.
Menurut Alexander, langkah itu dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari praktik spekulasi digital yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
Komdigi juga menyebut sejumlah negara telah mengambil langkah serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market lainnya. Singapura, Brasil, dan India tercatat telah melakukan pemblokiran resmi, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi di masing-masing negara.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto. Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan sehat. [*]