Sabtu, 23 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Rumah Dinas Belum Dihuni, Anggaran Jamuan Hari Raya Ketua DPRA Capai Rp280 Juta

Rumah Dinas Belum Dihuni, Anggaran Jamuan Hari Raya Ketua DPRA Capai Rp280 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Rumah dinas jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang baru selesai direhab terletak di kawasan Blangpadang, Kota Banda Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Aceh, Nasruddin Bahar, menyoroti pengelolaan anggaran APBA 2026 di Sekretariat DPRA yang mencapai Rp228 miliar.

Ia menilai sejumlah paket kegiatan terindikasi “lampu kuning” karena dinilai tidak wajar, berpotensi menghindari mekanisme tender, hingga minim transparansi kepada publik.

Menurut Nasruddin Bahar, hasil investigasi Tim IT TTI menemukan sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran fantastis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat pengawas maupun penegak hukum.

“Banyak paket yang kami nilai mencurigakan dan patut diawasi. Misalnya pengadaan karpet gedung utama mencapai Rp2,172 miliar melalui e-katalog, kemudian belanja pakaian Aceh lengkap, rehab ruangan, hingga perawatan videotron yang nilainya hampir sama dengan membeli baru,” ujar Nasruddin Bahar.

Ia memaparkan, sejumlah paket yang menjadi sorotan di antaranya pemeliharaan rumah pimpinan DPRA sebesar Rp250 juta meski rumah dinas disebut baru saja direhabilitasi.

Selain itu terdapat rehab Ruang Komisi I senilai Rp504 juta, rehab koridor lantai II Rp356 juta, rehab toilet Rp588 juta, serta jasa perawatan videotron Rp250 juta.

TTI Aceh juga mempertanyakan anggaran makan minum Hari Raya di rumah jabatan Ketua DPRA sebesar Rp280 juta, sementara rumah dinas tersebut disebut belum ditempati pasca-rehabilitasi.

Selain itu terdapat pula anggaran rehab ruang pantry gedung utama Rp209 juta, publikasi rapat Rp96 juta, dan kegiatan rapat paripurna mencapai Rp500 juta.

Nasruddin Bahar turut menyoroti paket rehabilitasi rumah dinas tiga wakil ketua DPRA yang masing-masing dianggarkan Rp400 juta. Menurutnya, paket tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender dan tidak dipisah-pisahkan.

“Ini yang kami nilai bermasalah. Paket rehab rumah dinas Wakil Ketua I, II, dan III dipisahkan, padahal judul kegiatannya sama. Dugaan kami pemisahan ini untuk menghindari tender,” katanya.

Selain persoalan paket kegiatan, TTI Aceh juga menyoroti masih banyak kegiatan yang belum dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Kondisi tersebut dinilai memunculkan dugaan adanya kegiatan yang sengaja tidak dipublikasikan.

“Kami mempertanyakan kenapa belum semua kegiatan dimasukkan ke SiRUP. Jangan sampai ada kesan kegiatan tertentu sengaja disembunyikan agar publik tidak mengetahui,” ujar Nasruddin.

Ia menilai hampir seluruh kegiatan di lingkungan DPRA menggunakan metode e-purchasing dan penunjukan langsung tanpa proses tender terbuka. Kondisi itu, menurutnya, sejalan dengan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi beberapa waktu lalu.

“Apa yang disampaikan KPK soal potensi korupsi melalui pemecahan paket untuk menghindari tender, sekarang mulai terlihat indikasinya,” kata dia.

TTI Aceh juga menemukan banyak kegiatan konstruksi dalam satu gedung yang disebut berada dalam satu kesatuan lokasi, namun paket pekerjaannya dipisahkan menjadi beberapa kegiatan berbeda.

Karena itu, Nasruddin Bahar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) guna meminta klarifikasi sebelum dugaan pelanggaran semakin meluas.

“Kami meminta APH bersikap tegas dan melakukan pencegahan sejak awal. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus berlangsung tanpa pengawasan,” tegasnya.

Dalam hasil pengamatan sementara, TTI Aceh menilai kondisi penganggaran tahun 2026 lebih buruk dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, mereka memperkirakan total pokok-pokok pikiran (pokir) DPRA tahun ini bisa mencapai Rp1,5 triliun.

Menurut Nasruddin, setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditetapkan, anggota dewan tidak diperbolehkan lagi mengintervensi dinas, termasuk menunjuk pihak tertentu sebagai mediator proyek.

“Kalau ada intervensi penunjukan kontraktor atau menggunakan koordinator tertentu sebagai mediator proyek, itu sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI