DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana pengembangan Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman dinilai tidak boleh mengabaikan kepentingan ekonomi Aceh. Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Arun, Lhokseumawe, disebut harus mendapatkan peran strategis sebagai pusat penerimaan, pemrosesan, dan hilirisasi migas dari proyek tersebut.
Pandangan itu disampaikan guru besar dan ekonom Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Rustam Effendi, SE., M.Si., Ak., CA, CMA, menanggapi sikap Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menunda persetujuan Plan of Development I Lapangan Tangkulo WK South Andaman.
Menurut Prof Rustam, permintaan Gubernur Aceh tersebut dapat dipahami karena belum adanya kesepakatan yang benar-benar tuntas antara tim Pemerintah Aceh dan pihak terkait, termasuk Mubadala Energy, mengenai posisi Aceh dalam pengembangan proyek migas tersebut.
“Saya sangat setuju dengan permintaan Gubernur Mualem kepada Menteri ESDM agar menunda penandatanganan persetujuan Plan of Development I Lapangan Tangkulo WK South Andaman. Apalagi, sejauh ini belum ada kesepakatan yang jelas antara tim Pemerintah Aceh dan pihak Mubadala Energy,” ujar Rustam kepada Dialeksis.com (1/6/2026).
Prof Rustam menilai, sikap Gubernur Aceh yang mendorong pemanfaatan KEK Arun sebagai 'onshore receiving facility' merupakan langkah tepat. Sebab, kawasan Arun memiliki sejarah panjang, pengalaman, serta infrastruktur yang sangat mendukung untuk kembali difungsikan sebagai pusat pemrosesan dan hilirisasi migas.
Menurutnya, fasilitas yang tersedia di KEK Arun masih sangat layak dimanfaatkan. Dengan infrastruktur yang sudah ada, proses pengembangan dinilai akan lebih mudah, efisien, dan memberi manfaat lebih besar bagi Aceh.
“KEK Arun masih sangat layak difungsikan sebagai tempat pemrosesan dan hilirisasi migas dari wilayah kerja ini. Fasilitas dan infrastrukturnya relatif memadai. Dengan demikian, prosesnya akan jauh lebih mudah dan dari sisi biaya juga bisa lebih efisien,” katanya.
Rustam menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal teknis industri migas. Lebih jauh, keputusan mengenai pemanfaatan KEK Arun akan menentukan seberapa besar manfaat ekonomi yang bisa dirasakan masyarakat Aceh, khususnya di kawasan Lhokseumawe, Aceh Utara, dan wilayah sekitarnya.
Ia meyakini, apabila KEK Arun dilibatkan secara optimal, maka efek berganda terhadap ekonomi daerah akan sangat besar. Aktivitas ekonomi yang selama ini melambat dapat kembali bergerak. Lapangan kerja terbuka, pelaku usaha lokal tumbuh, dan sektor jasa maupun perdagangan ikut terdorong.
“Pemanfaatan KEK Arun akan memberikan multiplier effect yang tidak kecil. Kawasan ini bisa kembali hidup seperti masa kejayaan Arun dulu. Aktivitas ekonomi akan menggeliat, lapangan kerja terbuka, dan berbagai usaha pendukung akan ikut berkembang,” ujar Rustam.
Menurut Rustam, daerah-daerah penyangga atau hinterland di sekitar KEK Arun juga akan memperoleh manfaat. Kebutuhan barang, jasa, tenaga kerja, transportasi, logistik, hingga sektor pendukung lainnya dapat tumbuh seiring bergeraknya aktivitas industri migas.
Ia menambahkan, bila peluang ini dikelola dengan baik, maka KEK Arun dapat menjadi pintu masuk kebangkitan ekonomi baru di Aceh. Sebaliknya, jika Aceh hanya menjadi daerah penghasil tanpa memperoleh nilai tambah dari proses hilirisasi, maka kesempatan besar untuk memperbaiki struktur ekonomi daerah bisa kembali terlewatkan.
“Jika ini dapat diwujudkan, persoalan kemiskinan akibat terbatasnya lapangan pekerjaan dan minimnya peluang usaha bisa perlahan dikurangi. Secara kumulatif, hal ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Rustam yang juga Anggota Dewan Ekonomi Aceh (DEA).
Rustam berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara lebih luas. Menurutnya, dukungan terhadap sikap Gubernur Aceh bukan semata-mata soal kepentingan pemerintah daerah, tetapi menyangkut masa depan ekonomi Aceh dan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari sumber daya alamnya.
“Harapan Gubernur Mualem patut didukung. Ini bukan hanya soal proyek migas, tetapi soal bagaimana Aceh memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari potensi sumber daya yang dimilikinya,” pungkasnya.