Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Ruko Bisa Jadi Hak Milik? Ini Syarat Ubah HGB yang Wajib Diketahui

Ruko Bisa Jadi Hak Milik? Ini Syarat Ubah HGB yang Wajib Diketahui

Jum`at, 10 April 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Ilustrasi Ruko. [Foto: net via industriproperti.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peluang peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik untuk rumah toko (ruko) terbuka, namun tidak berlaku bagi semua pemilik. Pemerintah menegaskan, hanya ruko yang memenuhi sejumlah persyaratan yang dapat mengajukan peningkatan status tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa masyarakat perlu memastikan aspek legalitas dan peruntukan tanah sebelum mengajukan permohonan.

Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, secara prinsip HGB memiliki batas waktu tertentu meskipun dapat diperpanjang. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat penuh dan tidak dibatasi waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya. Karena itu, peningkatan status kerap menjadi pilihan pemilik ruko untuk menjamin kepemilikan jangka panjang.

Meski demikian, tidak semua HGB bisa ditingkatkan. Ruko harus berdiri di atas tanah negara, status HGB masih berlaku, serta peruntukan ruang sesuai dan tidak berada di kawasan dengan pembatasan pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Peningkatan juga tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) tertentu atau masuk kategori pembatasan khusus.

Dari sisi administratif, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen seperti identitas diri, sertipikat HGB aktif, serta perizinan bangunan. 

“Masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” kata Shamy. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI