Selasa, 09 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / Sertipikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, ATR/BPN Target Tuntas Sebelum 2029

Sertipikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, ATR/BPN Target Tuntas Sebelum 2029

Selasa, 09 Juni 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. [Foto: dok. ATR/BPN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian ATR/BPN mencatat sertipikasi tanah wakaf meningkat 206 persen dibandingkan periode 2015-2016. Saat ini, dari 522.026 bidang tanah wakaf yang tercatat di Indonesia, sebanyak 306.189 bidang atau sekitar 58,65 persen telah bersertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mengamankan aset umat melalui kepastian hukum.

"Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat," kata Nusron dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (9/6/2026).

Menurut dia, sertipikasi penting untuk mencegah potensi sengketa, terutama ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk proyek strategis nasional.

Karena itu, ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat sebelum 2029. "Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100 persen selesai tanah wakaf ini," ujar Nusron.

Sebagai bagian dari percepatan program tersebut, ATR/BPN menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan. Nusron juga mengajak para nazir, pengelola masjid, musala, dan pondok pesantren untuk segera mengurus sertipikat tanah wakaf guna memastikan perlindungan hukum aset umat. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI