Beranda / Politik dan Hukum / 22 Hari Awasi Kampanye, Bawaslu Lakukan 90.716 Upaya Pencegahan dan 196 Dugaan Pelanggaran

22 Hari Awasi Kampanye, Bawaslu Lakukan 90.716 Upaya Pencegahan dan 196 Dugaan Pelanggaran

Rabu, 20 Desember 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Para pimpinan Bawaslu (dari kiri ke kanan) Puadi, Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono melakukan konferensi pers kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023). [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Selama 22 hari mengawasi tahapan kampanye sejak 28 November 2023, Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan dan 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu, serta menangani 70 dugaan pelanggaran Pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan data pencegahan melalui formpencegahan.bawaslu.go.id, selama Januari hingga 19 Desember 2023, Bawaslu telah melakukan 90.716 aktivitas pencegahan, di antaranya: 22.608 identifikasi kerawanan (25 %), 2.271 pendidikan (3 %), 2.706 partisipasi masyarakat (3 %), 3.824 kerja sama (4 %), 20.501 surat pencegahan (23 %), 7.577 publikasi (8 %), dan 31.229 inovasi/kegiatan lainnya (34 %).

"Upaya pencegahan ini terus bertambah setiap hari dan menjadi salah satu strategi pengawasan Bawaslu yang mengedepankan pencegahan," kata Lolly saat siaran pers Bawaslu, Selasa (19/12/2023).

Kemudian Lolly juga menjabarkan hasil penanganan pelanggaran konten internet (Siber) terkait pemilu, Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu. Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut Lolly menyebut, ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu. Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif. Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).

"Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah 3 kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI," Ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi menyampaikan Bawaslu telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye, terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat (laporan), dan 35 perkara di daerah (laporan dan temuan). 35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan (69 %), dan 11 temuan (31 %).

"Prosentase tingginya laporan ke Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi, melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019, laporan masyarakat hanya 19 %," terang Puadi.

Lalu dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi (37 %), 40 laporan tidak diregistrasi (57 %), dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan (6 %). Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi.

"Pertama, pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi (siaran partai politik di televisi), kedua, dugaan pelanggaran peraturan lainnya (netralitas ASN, diteruskan ke KASN), dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran," pungkasnya.

Untuk itu, dalam masa kampanye tersisa hinga masa tenang, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran, melalui penguatan literasi kepemiluan, kolaborasi, pengawasan partisipatif, menyampaikan informasi/aduan kepada Bawaslu jika menemukan potensi/dugaan pelanggaran, dan kegiatan lainnya dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda