DIALEKSIS.COM | Aceh - Penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terus menuai perdebatan di kalangan akademisi. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus representasi politik lokal. Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Dr. Muhammad Ridwansyah, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien, yang menilai kebijakan ini justru memiliki sisi penguatan demokrasi.
Menurut Ridwansyah, ambang batas parlemen harus dipahami sebagai instrumen seleksi alamiah dalam sistem politik. “Parliamentary threshold bukan ancaman, melainkan mekanisme yang melindungi dan memperkuat partai-partai yang benar-benar hidup di tengah masyarakat,” ujarnya kepada Dialeksis, Senin 27 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa ambang batas berfungsi menyaring partai politik yang tidak memiliki akar kuat di masyarakat. Pandangan ini sejalan dengan analisis Peneliti Senior Pusat Riset Politik BRIN, Firman Noor, yang menyebut bahwa threshold mendorong partai untuk bekerja lebih serius membangun basis dukungan. Jika ambang batas terlalu rendah, kualitas partai justru menjadi taruhan karena membuka peluang bagi partai yang hanya hadir secara musiman tanpa fondasi ideologis.
Ridwansyah mencontohkan sejumlah partai seperti Partai Aceh, PDI Perjuangan, dan Golkar sebagai partai yang telah teruji. Ketiganya dinilai memiliki ideologi yang jelas, jaringan kader luas, serta rekam jejak elektoral yang konsisten. “Partai-partai seperti ini tidak perlu takut terhadap ambang batas. Justru mereka akan diuntungkan karena tersaring dari persaingan partai ‘abal-abal’,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti fakta bahwa dukungan terhadap ambang batas juga datang dari partai-partai besar di parlemen. Setidaknya lima dari sembilan fraksi di DPR RI, termasuk PDI-P dan Golkar, mendukung agar ambang batas dipertahankan bahkan ditingkatkan. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa partai yang telah melembaga memahami pentingnya threshold sebagai “pagar” untuk menjaga kualitas kompetisi politik.
Golkar sendiri, kata Ridwansyah, pernah mengusulkan skema ambang batas berjenjang, yakni 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Desain ini dinilai strategis dalam menjaga stabilitas politik di setiap level legislatif.
Terkait kritik soal suara terbuang, Ridwansyah mengajak publik untuk melihatnya secara proporsional. Pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara tidak berujung pada kursi di DPR akibat ambang batas. Namun, ia menilai hal itu bukan semata kerugian demokrasi. “Ini adalah konsekuensi dari sistem kompetitif, sekaligus sinyal bahwa partai-partai kecil belum mampu meyakinkan pemilih secara memadai,” ujarnya.
Dalam konteks Aceh, Ridwansyah menilai penerapan ambang batas justru memberikan keuntungan bagi Partai Aceh sebagai partai lokal dominan. Dengan basis ideologis keacehan yang kuat dan dukungan masyarakat pasca-damai, Partai Aceh dinilai mampu bertahan bahkan semakin kokoh.
Ia juga mengingatkan bahwa fragmentasi berlebihan di parlemen daerah berpotensi melemahkan kinerja legislatif, terutama dalam menjaga keberlanjutan otonomi khusus dan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Parlemen yang terlalu terfragmentasi akan sulit mengambil keputusan strategis secara efektif,” katanya.
Ridwansyah menegaskan bahwa stabilitas legislatif merupakan prasyarat penting bagi pembangunan daerah. DPRD yang dipenuhi banyak fraksi kecil tanpa arah ideologis yang jelas berisiko menjadi tidak efektif dalam fungsi pengawasan maupun legislasi.
“Dengan demikian, parliamentary threshold di tingkat DPRD bukanlah ancaman bagi demokrasi lokal. Justru ini adalah mekanisme pendewasaan demokrasi,” pungkasnya.
Ia menambahkan, partai-partai yang memiliki basis kuat, ideologi jelas, dan kedekatan dengan rakyat tidak perlu khawatir. Sebaliknya, yang perlu diwaspadai adalah jika ambang batas dihapus, karena hal itu berpotensi membuka ruang bagi partai tanpa program, tanpa ideologi, dan tanpa akuntabilitas yang pada akhirnya merugikan masyarakat. [**]