Kamis, 11 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Batu Sandungan Hukum South Andaman, Bahrul Ulum: Aceh Harus Berjuang Ubah PP 23/2015

Batu Sandungan Hukum South Andaman, Bahrul Ulum: Aceh Harus Berjuang Ubah PP 23/2015

Rabu, 10 Juni 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Advokat dan praktisi hukum, Bahrul Ulum, S.H., M.H., menilai akar persoalan South Andaman harus dilihat secara jernih dari sisi norma hukum. [Foto: dok. dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) Blok South Andaman yang dikelola Mubadala Energy dinilai tidak cukup hanya dibaca sebagai persoalan teknis migas. Di balik perdebatan skema pengolahan, lokasi fasilitas, dan posisi Aceh dalam proyek tersebut, terdapat persoalan hukum mendasar yang selama ini menjadi batas gerak Aceh.

Advokat dan praktisi hukum, Bahrul Ulum, S.H., M.H., menilai akar persoalan South Andaman harus dilihat secara jernih dari sisi norma hukum. Menurutnya, kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2015 masih dibatasi pada wilayah darat dan laut dalam wilayah kewenangan Aceh, yaitu sampai 12 mil laut. Sementara untuk wilayah laut 12 sampai 200 mil, kewenangan pengelolaan berada pada Pemerintah Pusat dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh. Ketentuan PP tersebut masih berstatus berlaku sejak 5 Mei 2015.

“Ini yang harus disadari sejak awal. Kalau kita bicara PoD South Andaman, maka jangan hanya bicara keinginan Aceh. Kita harus membaca posisi hukumnya. Di dalam PP 23/2015, kewenangan Aceh tidak penuh sampai 200 mil. Aceh hanya ikut serta, bukan menjadi pemegang kendali utama,” kata Bahrul Ulum kepada Dialeksis, Rabu (10/6/2026).

Menurut Bahrul, kondisi tersebut menjadi batu sandungan serius bagi Aceh dalam memperjuangkan posisi yang lebih kuat terhadap pengelolaan sumber daya migas di kawasan South Andaman. Ia menilai, selama dasar hukum yang dipakai Pemerintah Pusat masih PP Nomor 23 Tahun 2015, ruang negosiasi Aceh akan selalu terbatas.

“Jangan harap Aceh bisa mengelola penuh sumber daya alam migas yang berada di atas 12 mil kalau dasar hukumnya masih seperti sekarang. Negosiasi dan lobi tentu penting, tetapi pada akhirnya Pemerintah Pusat akan kembali berpegang pada PP. Di situlah Aceh sering terbentur,” ujarnya.

Bahrul menyebut, Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebenarnya menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh. Pasal yang sama juga mengatur bahwa kontrak kerja sama eksplorasi dan eksploitasi migas dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh.

Namun, lanjutnya, persoalan muncul ketika ketentuan turunan dalam PP 23/2015 menempatkan wilayah laut 12 sampai 200 mil sebagai ruang yang dilaksanakan Pemerintah Pusat dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh, bukan sebagai kewenangan penuh Aceh.

“Kalau Aceh berdebat hanya di ranah norma hukum yang ada sekarang, Aceh akan lemah. Bukan karena Aceh tidak punya alasan historis, politik, dan keadilan ekonomi, tetapi karena norma operasionalnya sudah membatasi. Maka perjuangannya harus dinaikkan levelnya, bukan sekadar protes terhadap PoD,” tegas Bahrul.

Ia mengingatkan kembali bahwa pada masa lalu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pernah memperjuangkan kewenangan Aceh hingga 200 mil. Namun, kata Bahrul, Pemerintah Pusat ketika itu tetap mengaitkan persoalan tersebut dengan sistem hukum nasional, terutama rezim pemerintahan daerah yang berlaku secara nasional.

“Saya ingat sekali, dulu Pak Irwandi pernah meminta kewenangan Aceh sampai 200 mil. Tetapi Pemerintah Pusat membenturkan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku nasional. Artinya, ini bukan persoalan baru. Ini persoalan lama yang belum selesai,” katanya.

Karena itu, Bahrul menilai Pemerintah Aceh, DPRA, elite politik Aceh di Senayan, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil perlu menyusun strategi hukum dan politik yang lebih terarah. Menurutnya, ada dua jalan utama yang dapat ditempuh Aceh.

Pertama, memperjuangkan perubahan PP Nomor 23 Tahun 2015 melalui lobi politik yang kuat kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI. Kedua, menempuh jalur uji materi atau judicial review jika dinilai terdapat pertentangan norma dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan semangat kekhususan Aceh dalam Pasal 18B UUD 1945.

“Kalau Aceh ingin posisi lebih kuat, perjuangannya bukan hanya meminta Mubadala mengikuti keinginan Aceh. Yang lebih mendasar adalah memperjuangkan perubahan PP 23/2015. Bisa melalui lobi politik, bisa juga melalui judicial review. Dasarnya jelas, Aceh punya UUPA dan punya landasan konstitusional sebagai daerah khusus sebagaimana Pasal 18B UUD 1945,” jelasnya.

Bahrul menegaskan, perjuangan Aceh dalam isu South Andaman harus dilakukan secara cerdas, tidak emosional, dan tidak sekadar berhenti pada pernyataan politik. Ia menilai Aceh membutuhkan peta jalan hukum yang konkret agar tidak terus-menerus berada dalam posisi menunggu keputusan pusat.

“Semoga kita sadar di mana kelemahan kita. Kelemahannya bukan hanya pada meja negosiasi, tetapi pada dasar hukum yang membatasi ruang gerak Aceh. Kalau dasar hukumnya tidak diubah, Aceh akan terus berada pada posisi ikut serta, bukan menentukan,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahrul juga mengingatkan bahwa potensi South Andaman terlalu besar untuk dilewatkan begitu saja. Mubadala Energy mencatat temuan gas Layaran-1 pada 2023 di Blok South Andaman memiliki potensi lebih dari 6 TCF gas, sedangkan temuan Tangkulo-1 pada 2024 memiliki potensi lebih dari 2 TCF gas. Tangkulo disebut berada sekitar 65 kilometer lepas pantai Sumatra Utara dan menjadi bagian penting dari rencana pengembangan South Andaman.

Karena itu, menurut Bahrul, kepentingan Aceh harus diperjuangkan bukan hanya dalam bentuk tuntutan simbolik, tetapi juga dalam rumusan manfaat konkret bagi daerah, mulai dari pengolahan di darat, keterlibatan tenaga kerja lokal, transfer teknologi, pendapatan daerah, penguatan industri pendukung, hingga keterlibatan badan usaha daerah.

“Kalau Aceh hanya menjadi penonton, itu kerugian besar. Tetapi kalau Aceh ingin menjadi pemain, maka syaratnya harus memperkuat posisi hukum. Politik tanpa basis hukum akan mudah dipatahkan. Hukum tanpa kekuatan politik juga sering tidak bergerak. Dua-duanya harus berjalan,” pungkas Bahrul Ulum kandidat Doktoral Universitas Syiah Kuala (USK). [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI