Kamis, 11 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / LBH Banda Aceh Nilai Pengesahan UU Polri Ancam Semangat Reformasi

LBH Banda Aceh Nilai Pengesahan UU Polri Ancam Semangat Reformasi

Rabu, 10 Juni 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (9/6/2026) berpotensi memperlemah supremasi sipil dan mengancam semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.

Menurut Aulianda, perluasan peran institusi keamanan dalam berbagai sektor pemerintahan sipil bukanlah sesuatu yang dapat dipandang sederhana. Ia menilai langkah tersebut justru mengingatkan publik pada praktik-praktik masa lalu ketika militer dan aparat keamanan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam urusan pemerintahan.

“Kalau menurut kami, penguatan peran aparat keamanan dalam ruang-ruang sipil sebetulnya merupakan upaya yang dapat mereduksi supremasi sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan. Padahal, bangsa ini sudah memiliki pengalaman panjang mengenai dampak dari dominasi aparat keamanan dalam kehidupan bernegara,” kata Aulianda kepada wartawan dialeksis.com, Rabu (10/6/2026).

Ia mengingatkan bahwa selama puluhan tahun pada masa Orde Baru, Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan yang sangat dipengaruhi oleh pendekatan militeristik. Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting agar negara tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.

“Bangsa ini pernah merasakan bagaimana ketika institusi keamanan masuk terlalu jauh ke ruang-ruang pemerintahan sipil. Kita melihat berbagai persoalan seperti korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran hak asasi manusia, hingga lemahnya kontrol demokrasi. Karena itu, ketika kebijakan yang berpotensi mengarah ke sana kembali muncul, publik tentu memiliki alasan untuk khawatir,” ujarnya.

Aulianda menilai reformasi yang lahir pasca-1998 memiliki tujuan jelas, yakni memisahkan fungsi pertahanan, keamanan, dan pemerintahan sipil agar setiap institusi bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.

Menurutnya, TNI dan Polri memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga negara, namun fungsi tersebut tidak seharusnya diperluas hingga mengambil peran-peran yang menjadi domain sipil.

“Dalam negara demokrasi, setiap institusi memiliki tugasnya masing-masing. TNI menjalankan fungsi pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Ketika batas-batas itu mulai kabur, maka yang terancam adalah prinsip demokrasi itu sendiri,” katanya.

Direktur LBH Banda Aceh itu juga menyoroti kondisi nasional yang menurutnya masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan ekonomi, korupsi, hingga lemahnya pelayanan publik.

Ia menilai penyelesaian berbagai persoalan tersebut membutuhkan penguatan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel, bukan dengan memperluas peran aparat keamanan di luar fungsi utamanya.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan institusi sipil dan tata kelola pemerintahan yang baik. Semua pekerjaan harus dijalankan oleh pihak yang memang memiliki kompetensi dan mandat di bidangnya masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aulianda mengingatkan bahwa demokrasi dibangun atas prinsip kontrol dan keseimbangan kekuasaan. Karena itu, masyarakat sipil perlu terus mengawasi implementasi undang-undang yang baru disahkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan maupun pembatasan ruang demokrasi.

“Masyarakat harus terus kritis. Pengawasan publik sangat penting agar setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jangan sampai reformasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah justru mengalami kemunduran,” katanya.

Meski demikian, Aulianda menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada institusi Polri sebagai lembaga, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi fondasi negara hukum.

“Harapan kami sederhana, yaitu agar negara tetap berjalan sesuai semangat reformasi. TNI menjalankan fungsi pertahanan, Polri menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum, sementara pemerintahan sipil dikelola oleh institusi sipil yang memang diberi mandat oleh rakyat melalui sistem demokrasi,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI