Kamis, 01 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Begini Sikap dan Pemikiran Nasir Djamil terhadap Revisi KUHAP

Begini Sikap dan Pemikiran Nasir Djamil terhadap Revisi KUHAP

Rabu, 23 April 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)

Ia menekankan pentingnya pelibatan berbagai lembaga dalam proses revisi guna memastikan transparansi dan efektivitas hukum acara pidana ke depan. 

“Untuk mengatasi hal-hal yang dianggap tidak transparan, dalam pembahasan kita akan hadirkan Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tapi kan ini nggak berjalan, masing-masing jalan sendiri. Nah ini problem kita,” ujar Nasir dalam talkshow Catatan Demokrasi bertajuk “Dituding Tak Transparan, RUU KUHAP Bikin Penasaran” yang dikutip Dialeksis, Rabu (23/4/2025).

Nasir menjelaskan, urgensi perubahan KUHAP dipicu oleh dinamika sosial, ekonomi, budaya, serta perkembangan teknologi informasi yang pesat. 

Menurutnya, hukum acara pidana yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi perubahan tersebut.

“Kenapa kita ingin mengubah hukum acara pidana? Karena mengikuti perkembangan sosial, ekonomi, budaya, inovasi teknologi informasi, dan juga meningkatnya sensitivitas publik terhadap penghormatan serta pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan ulang norma-norma dalam KUHAP, serta munculnya ketentuan hukum acara pidana yang diatur secara khusus dalam berbagai undang-undang sektoral sebagai alasan kuat perlunya revisi.

Nasir mencontohkan ketidaksesuaian antara praktik dan ketentuan hukum acara yang berlaku, seperti dalam masa pandemi COVID-19. “Terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, padahal dalam pasal 154 dan 155 KUHAP, terdakwa harus hadir. Tapi itu tidak dijalankan,” katanya.

Ia juga menyoroti kasus Jessica Wongso dalam perkara kopi sianida yang disiarkan secara langsung oleh media. “Itu sebenarnya nggak ada dalam hukum acara pidana kita, tapi itu terjadi. Nah, ini bukti bahwa inovasi teknologi informasi mempengaruhi hukum acara kita,” ujarnya.

Meski demikian, Nasir mengakui bahwa hingga kini belum ada pembaruan yang konkret terhadap KUHAP. “Belum ada namanya KUHAP lama atau KUHAP baru. Tetap saja kita menggunakan KUHAP lama,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
diskes