Beranda / Politik dan Hukum / Catatan Kontroversial: Ketua KPU Hasyim Asyári Melanggar Etik 4 Kali, Simak Detailnya

Catatan Kontroversial: Ketua KPU Hasyim Asyári Melanggar Etik 4 Kali, Simak Detailnya

Minggu, 03 Maret 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Foto: kompas.id


DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah tercatat dengan sejumlah pelanggaran etika menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Dari rangkuman catatan jejak digital, setidaknya telah terjadi empat pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hasyim Asyári selama menjabat sebagai Ketua KPU RI. Yang terkini, Hasyim dinyatakan melanggar etika dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Sebelumnya, Hasyim telah dikenakan tiga sanksi etika yang meliputi pertemuan dengan peserta Pemilu 2024, salah perhitungan kuota minimal 30 persen perempuan sebagai calon anggota DPR/DPRD, dan menerima pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Pelanggaran etika pertama terjadi pada 18 Agustus 2022, saat Hasyim melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein atau dikenal sebagai wanita emas. Mereka berziarah ke beberapa tempat di Yogyakarta, padahal pada waktu yang sama, Hasyim seharusnya menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar kode etik terkait pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD, yang dianggap sebagai kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal tersebut. Putusan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.

Selain itu, Hasyim juga diadukan ke DKPP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebelum merevisi peraturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi. 

DKPP menilai Hasyim gagal menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. Hasyim dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran etika terbaru yang melibatkan Hasyim adalah kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Dalam kasus ini, Hasyim diadukan karena mengganti calon anggota KPU secara mendadak, sehingga calon yang sebelumnya terpilih gagal dilantik. Majelis sidang menyimpulkan bahwa Hasyim terbukti melanggar beberapa ketentuan terkait kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda