DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 untuk mendanai pembangunan sejumlah proyek milik lembaga vertikal menuai kritik tajam.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai praktik tersebut berpotensi menyalahi semangat otonomi khusus dan mengorbankan prioritas kebutuhan rakyat Aceh.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menegaskan bahwa pengalokasian dana daerah untuk institusi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, dan intelijen, seharusnya tidak terjadi.
Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut telah memiliki anggaran yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau lembaga vertikal menggunakan APBA, maka tentu ada anggaran SKPA yang tergeser. Padahal banyak sekali problem di Aceh yang membutuhkan anggaran mendesak, mulai dari layanan publik, penanganan korban pelanggaran HAM masa lalu, hingga persoalan kemiskinan,” ujar Azharul kepada Dialeksis.com, Sabtu (30/8/2025).
Ia mempertanyakan, apakah kebijakan ini bisa dikategorikan sebagai mismanagement anggaran atau sekadar kekeliruan administratif.
"Tapi tidak seharusnya APBA itu dipakai untuk lembaga vertikal, apalagi untuk pembangunan fisik. Ada banyak masalah di Aceh yang butuh komitmen anggaran nyata, bukan sekadar catatan di atas kertas,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun media dialeksis.com, sedikitnya terdapat sembilan proyek lembaga vertikal yang dibiayai melalui APBA 2025, dengan nilai total puluhan miliar rupiah. Di antaranya Lanjutan Pembangunan Aula Kodam Rp4,75 miliar. Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kejati Rp9,6 miliar. Lanjutan Pembangunan Gedung BINDA Rp825 juta. Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda Rp6,68 miliar
Selain itu, Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Rp900 juta. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar. Rehabilitasi Gedung Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar. Rehabilitasi Pagar Kantor Bais Nesu Banda Aceh Rp640 juta. Rehabilitasi Ruangan Forkopimda (Asdatun Aceh) Rp560 juta.
Total anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp31 miliar.
Bagi KontraS Aceh, kebijakan ini tidak hanya bermasalah dari sisi tata kelola anggaran, tetapi juga menyentuh aspek filosofis dari otonomi khusus Aceh.
“Lembaga vertikal itu sudah jelas punya pos anggaran dari APBN. Kenapa harus dikucuri lagi dari APBA? Bukankah itu menyimpang dari semangat otonomi khusus?” tambah Azharul.
Di sisi lain, Azharul juga menyinggung bagaimana problem pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh masih luput dari perhatian serius negara.
Menurutnya, penggunaan anggaran seharusnya lebih diarahkan pada pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu, bukan justru dialihkan untuk pembangunan fisik lembaga vertikal.
“Kalau kita bicara soal pelanggaran HAM, itu memang harus ditangani oleh negara. Negara punya kewajiban mengejar kasus-kasus pelanggaran HAM agar segera ditetapkan, diungkap, dan diakui. Tanpa itu, keadilan sulit dicapai,” jelasnya.
Ia menekankan, penyelesaian pelanggaran HAM adalah bagian penting dari proses menuju perdamaian yang berkelanjutan.
“Kalau negara ini ingin damai dan tidak mengulangi pelanggaran HAM di masa depan, harus dimulai dengan jujur mengakui kesalahan negara dan bertanggung jawab untuk itu. Bukan dengan membiarkan kasus-kasus tersebut terus dibiarkan mengendap,” pungkas Azharul.