Minggu, 02 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Tersangka Kasus Ganja Diserahkan ke Kejari Aceh Barat

Dua Tersangka Kasus Ganja Diserahkan ke Kejari Aceh Barat

Sabtu, 01 November 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Ganja ke Kejaksaan Negeri. Foto: Polres Aceh Barat 


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menuntaskan proses penyidikan kasus tindak pidana narkotika. Pada Kamis (30/10/2025) siang, dua orang tersangka beserta barang bukti jenis ganja resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Penyerahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat oleh tim penyidik Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aiptu Joni Malikul, SH., bersama personel Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, SH., dan Briptu Valerian Nugraha, SH.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TS (27), warga Gampong Cot Gud, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dan MZS (26), warga Gampong Ranto Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Keduanya diketahui berstatus pelajar/mahasiswa.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/30/VII/2025/Resnarkoba tanggal 01 Juli 2025, terkait tindak pidana narkotika jenis ganja. Setelah melalui proses penyidikan lengkap, berkas perkara dan barang bukti dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Sebelum penyerahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat. Proses pelimpahan berjalan lancar, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan buku register B.12 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar rumput.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Sinergi antara penyidik, kejaksaan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda,” ujar Kapolres.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI