Kamis, 15 Februari 2024 18:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Pelimpahan perkara terdakwa Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dokumen Kejari Banda Aceh untuk dialeksis.com.
Keyword:
Editor :Alfi Nora
Komentar Anda