Kamis, 15 Februari 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pelimpahan perkara terdakwa Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dokumen Kejari Banda Aceh untuk dialeksis.com.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

Berita Terkait
Komentar Anda

Berita Populer

Advetorial