Rabu, 03 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KPK Ingatkan Sekolah Jangan Terima Gratifikasi Saat SPMB 2026

KPK Ingatkan Sekolah Jangan Terima Gratifikasi Saat SPMB 2026

Selasa, 02 Juni 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menerima maupun meminta gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. [Foto: dok. KPK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menerima maupun meminta gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Peringatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 sebagai upaya mencegah praktik korupsi dalam proses penerimaan peserta didik.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB wajib menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan wewenang. 

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul dalam keterangannya yang dilansir pada Selasa (2/6/2026).

Menurut KPK, berbagai bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa merupakan tindakan yang dilarang. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dan merusak prinsip keadilan dalam akses pendidikan. Karena itu, proses SPMB harus berjalan objektif, transparan, efisien, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.

KPK mengungkapkan berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan, praktik pungutan liar masih kerap ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru. Modusnya beragam, mulai dari biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu sebagai syarat penerimaan.

Selain pungutan liar, lembaga antirasuah itu juga menyoroti praktik "titipan" calon siswa yang masih terjadi di sejumlah daerah. Praktik tersebut dinilai mengancam prinsip meritokrasi karena membuka peluang perlakuan khusus bagi pihak tertentu. KPK juga menemukan potensi manipulasi data, seperti rekayasa domisili dan penyalahgunaan jalur afirmasi untuk meloloskan peserta didik.

Abdul menegaskan bahwa permintaan dana maupun hadiah oleh ASN dan non-ASN, termasuk pendidik serta tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang. 

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegasnya.

KPK juga mengingatkan setiap ASN atau penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Melalui penguatan pengendalian gratifikasi dalam SPMB, KPK berharap proses penerimaan murid baru tahun ini dapat berlangsung lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI