Kamis, 11 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Nama Dek Gam dan Muslim Ayub Muncul di Daftar Beredar Kasus BGN, Kejagung Belum Konfirmasi

Nama Dek Gam dan Muslim Ayub Muncul di Daftar Beredar Kasus BGN, Kejagung Belum Konfirmasi

Rabu, 10 Juni 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Nazaruddin Dek Gam anggota DPR RI dari Fraksi PAN dan Muslim Ayub anggota DPR RI asal Aceh dari Fraksi Partai NasDem. Foto: Kolase Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dua nama anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam dan Muslim Ayub, menjadi perhatian publik setelah muncul dalam daftar beredar yang disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Daftar tersebut ramai beredar di media sosial dan sejumlah kanal percakapan publik. Dalam daftar itu, nama “Dek Gam” dan “Muslim Ayub” tertulis bersama sejumlah pejabat, politisi, dan tokoh lain yang disebut masuk dalam pusaran informasi terkait perkara BGN.

Namun, berdasarkan penelusuran Dialeksis, daftar tersebut belum dapat dipastikan sebagai dokumen resmi aparat penegak hukum. Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi identitas nama-nama yang disebut dalam BAP mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Informasi yang sudah terkonfirmasi adalah Sony Sonjaya, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, sebagaimana diberitakan DetikNews, menyebut kliennya telah menyampaikan lebih dari 20 nama dalam pemeriksaan. Namun, nama-nama tersebut tidak dirinci secara terbuka. Krisna menyatakan nama yang disebut Sony baru sebagian dan akan kembali diungkap dalam pemeriksaan lanjutan.

Kumparan juga memberitakan bahwa kuasa hukum Sony lainnya, Elza Syarief, menyebut terdapat 26 nama dalam BAP. Akan tetapi, Elza menegaskan informasi tersebut bersifat pro justitia dan confidential. Dalam pemberitaan yang sama disebutkan bahwa identitas nama-nama yang dimaksud belum diketahui dan Kejagung belum memberikan komentar resmi terkait pengajuan justice collaborator tersebut.

Sementara itu, salah satu media yang memuat daftar nama beredar mencantumkan “Dek Gam” dan “Muslim Ayub” dalam daftar tersebut. Media itu juga memberi catatan bahwa daftar tersebut merupakan informasi yang beredar di kalangan wartawan dan media sosial, serta belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung mengenai daftar nama tersebut.

Karena itu, penyebutan nama Dek Gam dan Muslim Ayub dalam daftar beredar tersebut belum dapat dimaknai sebagai status hukum, baik sebagai saksi, tersangka, maupun pihak yang telah terbukti terlibat. Dalam konteks pemberitaan, informasi ini perlu ditempatkan sebagai isu yang masih memerlukan konfirmasi resmi dari penyidik.

Nazaruddin Dek Gam sendiri merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PAN, daerah pemilihan Aceh I. Berdasarkan profil Fraksi PAN DPR RI, ia tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Adapun Muslim Ayub merupakan anggota DPR RI asal Aceh dari Fraksi Partai NasDem. Dalam sejumlah publikasi resmi DPR, Muslim tercatat aktif menyuarakan isu Aceh, termasuk perpanjangan dana otonomi khusus dan pemerataan layanan dasar di lembaga pemasyarakatan.

Kasus BGN sendiri menjadi sorotan nasional setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa serta dalam proses verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Dalam perkara ini, Kejagung juga mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Sumber Kejagung yang dikutip Detik menyebut pengadaan motor listrik tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT, yang disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat dugaan mark up. Kejagung juga menyebut para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan kerangka acuan kerja sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Di tengah derasnya informasi yang beredar, publik di Aceh menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung, terutama karena dua nama yang muncul dalam daftar tersebut merupakan figur politik asal Aceh yang memiliki posisi strategis di DPR RI.

Merespon hal itu Hermanto, S.H. seorang advokat dan konsultan hukum profesional di Aceh mengungkapkan prinsip kehati-hatian menjadi penting agar ruang publik tidak diisi oleh kesimpulan prematur terkait informasi yang belum jelas validasi kebenarannya. Sebab, dalam negara hukum, setiap nama yang disebut dalam dokumen beredar tetap harus diuji melalui proses hukum yang sah, terbuka, dan akuntabel.

Hingga ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, penyebutan nama Dek Gam dan Muslim Ayub dalam daftar beredar tersebut sebaiknya dipahami sebagai informasi awal yang belum terverifikasi sebagai fakta hukum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI