Beranda / Politik dan Hukum / P-21, Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Besar

P-21, Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Besar

Rabu, 14 Februari 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan penyidik Satreskrim  melimpahkan tiga tersangka penyelundupan Rohingya ke Kejari Aceh Besar, Selasa (13/2/2024) saat konferensi pers. [Foto: Humas Polresta BNA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan tiga tersangka penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Selasa (13/2/2024).

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan usai berkas perkara yang sempat diteliti pihak kejaksaan beberapa waktu lalu dinyatakan telah lengkap (P-21).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MA, AH dan HB yang merupakan kapten kapal, wakil kapten serta teknisi mesin kapal pengangkut para imigran.

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, hari ini kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Besar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal, dua unit ponsel, sejumlah peralatan teknisi mesin seperti kunci pas, kunci Inggris dan obeng.

“Untuk perkembangan akan kita sampaikan nanti selanjutnya,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, MA, AH dan HB ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 137 Rohingya yang tiba di Krueng Raya, Aceh Besar pada Desember 2023 lalu.

Kini ratusan imigran gelap itu masih menetap sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), tujuh di antaranya masih di Polresta Banda Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda