Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Pemerintah Aceh Minta Waktu Evaluasi Pergub JKA, Tekankan Prinsip Keadilan Sosial

Pemerintah Aceh Minta Waktu Evaluasi Pergub JKA, Tekankan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 05 Mei 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi. [Foto: Ratnalia/dok. dialeksis.com]


 DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara, Dr. Nurlis Effendi, meminta masyarakat untuk memberikan waktu dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Menurut Nurlis, kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan sosial dan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat Aceh. Ia menegaskan bahwa Pergub JKA pada dasarnya telah dirancang untuk memberikan manfaat terbesar bagi sebagian besar penduduk.

“Jika dilihat dari perspektif utilitarianisme, Pergub ini sudah mengarah pada prinsip kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Memang masih ada sekitar 7,3 persen yang belum terakomodasi secara ideal, namun mereka termasuk kategori masyarakat yang relatif mampu,” ujar Nurlis Effendi kepada Dialeksis, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Aceh tetap terbuka terhadap evaluasi dan penyempurnaan kebijakan tersebut, terutama dalam aspek implementasi di lapangan. Menurutnya, keselarasan antara aturan tertulis dan praktik nyata menjadi hal penting yang terus diperbaiki.

“Yang perlu kita pastikan adalah kesesuaian antara regulasi dengan pelaksanaan di lapangan. Pemerintah terus melakukan pemantauan dan siap merespons setiap kendala yang muncul,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah dinamika yang terjadi di Kantor Gubernur Aceh, di mana sebelumnya berlangsung diskusi antara pemerintah dengan mahasiswa dan organisasi kepemudaan terkait evaluasi Pergub JKA, serta aksi unjuk rasa yang menuntut pencabutan kebijakan tersebut .

Nurlis menilai perbedaan pendekatan dalam menyikapi kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia mengapresiasi kelompok yang memilih jalur dialog dan berharap semua pihak dapat berkontribusi secara konstruktif.

“Pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya. Evaluasi kebijakan akan lebih efektif jika dilakukan melalui kajian dan partisipasi bersama, bukan sekadar tekanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan mengabaikan hak masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dalam mendapatkan layanan kesehatan.

“Tidak akan ada masyarakat miskin yang ditolak. Itu komitmen pemerintah,” tegasnya.

Pergub JKA sendiri baru mulai diterapkan sejak 1 Mei 2026 dan hingga kini masih dalam tahap pemantauan serta evaluasi awal oleh pemerintah daerah. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI