Selasa, 30 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polresta Banda Aceh Komit Tindak Lanjuti Keterlibatan Pemilik Daycare Jika Ditemukan Bukti Baru

Polresta Banda Aceh Komit Tindak Lanjuti Keterlibatan Pemilik Daycare Jika Ditemukan Bukti Baru

Selasa, 30 Juni 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banda Aceh dalam perkara dugaan kekerasan terhadap balita di Baby Preuneur Daycare. [Foto: Humas Res BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pemilik maupun pengelola Baby Preuneur Daycare dalam kasus dugaan kekerasan terhadap balita apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kapolresta Banda Aceh, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono, mengatakan penyidik tidak pernah menutup kemungkinan adanya fakta hukum baru yang dapat mengarah kepada pihak lain, termasuk pemilik atau pengelola daycare. Namun, hingga saat ini penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Pada tahapan penyidikan, fakta mengenai keterlibatan pengelola ataupun yayasan belum dapat diungkap, atau belum ditemukan alat bukti yang cukup. Namun bukan berarti kemungkinan itu tertutup. Jika dalam proses penuntutan, dakwaan, maupun persidangan muncul fakta hukum baru yang mengarah pada tindak pidana lain, maka perkara tersebut akan kembali kepada kami untuk diproses sesuai ketentuan hukum," ujar Kompol Dizha kepada Dialeksis, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan, Polresta Banda Aceh berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap perkembangan perkara tersebut tanpa memandang siapa pun pihak yang terlibat. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak merupakan perhatian serius karena korbannya adalah balita dan menjadi atensi berbagai lembaga perlindungan anak maupun internal kepolisian.

"Kami tetap berkomitmen. Kami bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Jika ada alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Kompol Dizha juga menjelaskan bahwa kasus yang terjadi di Baby Preuneur Daycare Banda Aceh memiliki karakteristik berbeda dengan perkara serupa yang sempat terjadi di Yogyakarta. Meski sama-sama melibatkan korban anak di bawah umur di tempat penitipan anak, proses pengungkapan kedua kasus tersebut berbeda.

“Kasus di Yogyakarta bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat melalui inspeksi mendadak ke lokasi. Sementara itu, kasus di Banda Aceh terungkap setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial sehingga menjadi dasar awal penyelidikan oleh kepolisian,” ungkap Kompol Dizha.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini mengatakan masyarakat tidak dapat serta-merta menyamakan kedua perkara tersebut hanya karena objek dan korbannya serupa. Setiap perkara pidana memiliki kronologi, motif, serta alat bukti yang berbeda sehingga penanganannya harus berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi ataupun opini yang berkembang di media sosial.

Terkait sorotan publik mengenai dugaan kelalaian pengelola, termasuk penerapan standar operasional prosedur (SOP) di Baby Preuneur Daycare, Kompol Dizha memastikan aspek tersebut juga menjadi bagian dari materi penyidikan. Bahkan, pemeriksaan mengenai SOP, administrasi internal, serta tata kelola daycare telah dilakukan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

“Dokumen SOP beserta keterangan dari ketua yayasan dan pengelola daycare telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan akan menjadi bagian dari berkas perkara yang diserahkan kepada kejaksaan. Namun, keberadaan ataupun pelaksanaan SOP tidak serta-merta menjadi alat bukti pidana, melainkan tetap akan dinilai bersama seluruh rangkaian alat bukti lainnya dalam proses peradilan,” demikian Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono.

Untuk saat ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banda Aceh dalam perkara dugaan kekerasan terhadap balita tersebut. Selanjutnya, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes