Senin, 19 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Satresnarkoba Polres Aceh Barat Ungkap Dugaan Kepemilikan 15 Kg Ganja

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Ungkap Dugaan Kepemilikan 15 Kg Ganja

Minggu, 18 Oktober 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan pria berinisial M (38) terkait dugaan kepemilikan ganja. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan pria berinisial M (38) terkait dugaan kepemilikan ganja. Polisi menyita barang bukti dengan berat bruto sekitar 15 kilogram dari rumahnya di Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi ganja. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan M sekitar pukul 20.00 WIB pada Sabtu (17/10/2026), lalu menggeledah rumahnya dengan disaksikan perangkat desa.

Di lokasi, petugas menemukan ganja yang disimpan dalam terpal, goni, dan dua tas samping. Kedua tas itu masing-masing berisi 39 dan 59 bungkus ganja yang dibalut kertas pembungkus nasi. Polisi juga menyita sekitar 50 bungkus kertas pembungkus nasi.

Polisi menyebut M mengaku tidak memiliki izin atas barang tersebut. Dari pengembangan kasus, ganja itu diduga berasal dari pria berinisial N, yang dilaporkan berstatus daftar pencarian orang (DPO). M dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI