Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, MaTA Desak KPK Lanjutkan Penyelidikan

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, MaTA Desak KPK Lanjutkan Penyelidikan

Jum`at, 24 April 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian, menilai KPK. Foto: Naufal/Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, resmi gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian, menilai KPK masih memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kembali perkara tersebut dengan memperkuat hasil penyelidikan.

Menurutnya, secara yuridis, putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Dalam sejumlah kasus, lembaga antirasuah tetap dapat menetapkan kembali tersangka apabila ditemukan kecukupan alat bukti yang lebih kuat.

“KPK punya kewenangan untuk merapikan kembali hasil penyelidikan. Ada beberapa kasus yang gugur melalui praperadilan, namun bisa ditindaklanjuti lagi,” kata Alfian kepada Dialeksis, Jumat. 

Ia menyampaikan, KPK telah menghabiskan waktu yang panjang dalam proses penyelidikan, termasuk penggunaan anggaran negara. Karena itu, hasil penyelidikan tersebut seharusnya dapat dievaluasi dan diperkuat.

“KPK wajib mengambil kembali atau merapikan hasil penyelidikannya agar lebih kuat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, apabila KPK tidak melanjutkan kasus ini, publik berpotensi menilai adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum.

“Kalau KPK diam, patut diduga kasus ini disetir secara politik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai putusan praperadilan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi KPK untuk memperbaiki kelemahan dalam pembuktian, termasuk melengkapi minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan bukanlah akhir dari upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut.

“Kasus ini harus menjadi prioritas, apalagi sudah lama menjadi perhatian publik,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI