DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) Aceh menanggapi kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Aceh, DPRA, serta DPRK kabupaten/kota se-Aceh.
TTI menilai, KPK tidak seharusnya hanya berfokus pada persoalan dana hibah kepada instansi vertikal, tetapi juga harus memberi perhatian serius terhadap praktik dana pokok pikiran (pokir) dewan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia Aceh, Nasruddin Bahar, mengatakan masyarakat sebenarnya menaruh harapan besar terhadap kehadiran KPK di Aceh.
Harapan itu bukan sekadar memberikan imbauan atau peringatan, melainkan melakukan penindakan terhadap dugaan praktik korupsi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
“Substansinya, KPK jangan hanya fokus pada dana hibah untuk instansi vertikal. Mestinya KPK juga fokus pada dana pokir,” kata Nasruddin Bahar kepada media dialeksis.com, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, publik selama ini menunggu sikap tegas KPK terhadap dugaan penyimpangan dana pokir yang disebut-sebut telah masuk hingga ke berbagai kegiatan reguler di dinas-dinas Pemerintah Aceh.
Nasruddin menilai, dalam pemaparan KPK di Aceh, lembaga antirasuah itu memang mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam memberikan bantuan hibah kepada instansi vertikal yang telah mendapatkan anggaran dari APBN.
Namun, TTI menilai ada hal penting yang justru luput disampaikan secara tegas oleh KPK, yakni mengenai batasan dan pengawasan terhadap dana pokir dewan.
“KPK harus memberikan batasan paket apa saja yang memenuhi syarat masuk pokir dan paket apa saja yang tidak boleh diusulkan melalui pokir,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan reguler di organisasi perangkat daerah seharusnya tidak dimasukkan ke dalam daftar pokir dewan.
“KPK juga harus menegaskan kegiatan reguler tidak boleh dimasukkan dalam pokir,” tambah Nasruddin.
Sebelumnya, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengungkapkan masih tingginya alokasi dana hibah dari APBA 2025 kepada instansi vertikal meskipun lembaga tersebut telah memperoleh anggaran dari APBN.
Dalam rapat koordinasi di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, KPK mencatat sejumlah alokasi hibah, di antaranya lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp4,7 miliar, pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar, pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, hingga pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar.
Harun menjelaskan hibah kepada instansi vertikal pada prinsipnya diperbolehkan, terutama untuk layanan masyarakat seperti KPU, PMI, KONI maupun Samsat.
Namun, untuk instansi lain seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, terdapat aturan khusus yang membatasi pemberian hibah, termasuk larangan pemberian secara berturut-turut.
Meski demikian, TTI menilai perhatian KPK terhadap hibah belum cukup menjawab keresahan publik terkait praktik pokir di Aceh.
Nasruddin mengungkapkan, isu dugaan penyimpangan pokir terus berkembang di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, terdapat dugaan bantuan hibah yang barangnya tidak pernah diterima masyarakat, namun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
“Isu liar terus berkembang, terutama dugaan korupsi dana pokir. Ada bantuan hibah yang barangnya tidak diterima sama sekali alias fiktif, tetapi uang sudah ditarik 100 persen,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan kuat bahwa paket-paket reguler di dinas pemerintahan telah dimasukkan ke dalam daftar pokir dewan. Tidak hanya itu, menurutnya, proses penentuan kontraktor pelaksana hingga paket konsultan disebut-sebut juga ikut dipengaruhi rekomendasi pihak tertentu yang memiliki pokir.
“KPK perlu tahu kegiatan reguler di semua dinas Pemerintah Aceh sudah dimasukkan dalam list pokir dewan. Bahkan sampai tahap eksekusi kontraktor pelaksana harus mendapatkan rekomendasi pihak yang punya pokir. Lebih gila lagi, paket konsultan juga sudah masuk list pokir dewan,” ungkapnya.
TTI mempertanyakan mengapa kepala dinas tidak berani menolak tekanan tersebut. Sebab, menurut Nasruddin, ketika proyek bermasalah dan berujung proses hukum, pihak yang paling rentan terseret justru pejabat teknis seperti PA, KPA maupun PPTK.
“Yang berurusan dengan aparat penegak hukum nanti PA, KPA atau PPTK, sementara yang punya pokir sering lolos dari jeratan hukum,” katanya.
TTI juga menanggapi pernyataan Ketua DPRA, Zulfadli, yang meminta KPK agar lebih sering datang ke Aceh untuk mengingatkan pemerintah daerah, bukan semata melakukan penindakan.
Menurut Nasruddin, masyarakat justru menunggu ketegasan semua pihak, termasuk pimpinan legislatif, agar mendukung pengusutan dugaan korupsi tanpa tebang pilih.
“Pernyataan tegas untuk meminta KPK mengusut jika ada korupsi di Aceh tanpa tebang pilih, itu sebenarnya yang ditunggu masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, TTI meminta agar kedatangan KPK ke Aceh tidak berhenti pada sebatas peringatan administratif semata, tetapi benar-benar diikuti langkah penegakan hukum yang nyata.
“KPK ke Aceh jangan sekadar memberikan peringatan, tapi harus lebih kepada penindakan,” tutup Nasruddin Bahar. [nh]