Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / TTI Temukan Dugaan Fee hingga 40 Persen dalam Paket Pokir DPRA

TTI Temukan Dugaan Fee hingga 40 Persen dalam Paket Pokir DPRA

Selasa, 21 April 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkap adanya dugaan praktik pemberian fee hingga 40 persen dalam pelaksanaan paket pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), khususnya pada pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas di Aceh.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebutkan bahwa dari temuan yang dihimpun, terdapat indikasi pemberian fee kepada pihak tertentu dengan kisaran 20 hingga 30 persen. Bahkan, khusus untuk pengadaan buku, angka tersebut disebut bisa mencapai 40 persen.

“Praktik ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara karena membuka ruang pengurangan kualitas maupun kuantitas barang yang diadakan,” ujar Nasruddin kepada media dialeksis.com, Senin, 20 April 2026.

Selain itu, TTI juga menyoroti dugaan dominasi paket pokir DPRA dalam berbagai kegiatan pengadaan di sejumlah dinas, seperti Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

Menurut Nasruddin, hampir seluruh kegiatan pada dinas-dinas tersebut berasal dari usulan pokir dewan, yang dinilai tidak selalu berkorelasi langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jika dicermati, sejumlah kegiatan tersebut lebih cenderung diarahkan pada kepentingan tertentu dibandingkan kebutuhan riil masyarakat,” katanya.

TTI juga menemukan indikasi adanya pengondisian dalam pelaksanaan paket pokir. Rekanan yang ingin mengikuti tender disebut harus berkoordinasi dengan pihak tertentu yang terkait dengan usulan pokir tersebut, yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Menanggapi pernyataan Ketua DPRA yang menyebutkan bahwa pokir hanya sampai pada tahap penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Nasruddin menilai praktik di lapangan tidak sepenuhnya demikian.

“Dalam praktiknya, paket pokir tetap harus berurusan dengan pihak tertentu. Jika memang sepenuhnya diserahkan ke dinas, seharusnya proses tender bisa dibuka secara transparan tanpa intervensi,” ujarnya.

Lebih lanjut, TTI juga mengungkap dugaan praktik rangkap peran oleh oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sekaligus bertindak sebagai kontraktor dalam pelaksanaan paket pokir. Kondisi ini dinilai rawan penyalahgunaan wewenang, terutama terkait kesesuaian spesifikasi dan jumlah barang.

Atas temuan tersebut, TTI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan penelusuran lebih mendalam terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari paket pokir.

TTI menegaskan, pengawasan ketat sangat diperlukan guna mencegah praktik yang merugikan keuangan negara serta memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Pengadaan barang harus melalui proses yang cermat dan transparan. Modus yang terjadi beragam, mulai dari pengurangan jumlah barang hingga penurunan spesifikasi,” kata Nasruddin.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI